JURNALIS.co.id – Pepatah ‘dikasih hati minta jantung’ cocok disematkan terhadap NF alias F. Pasalnya, juru parkir di Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak ini tega mencuri laptop seseorang yang memberinya uang.
Pencurian yang dilakukan NF terjadi pada 21 Juni sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Tanjungpura.
“NF datang meminta uang untuk membeli rokok. Setelah diberi uang, pelaku masuk ke dalam rumah. Saat masuk ke dalam rumah, NF diduga melakukan aksi pencurian laptop milik korban,” terang Kapolsek Pontianak Selatan AKP Resky Rizal, Minggu (26/06/2022).
Korban yang tidak terima atas kehilangan laptopnya melapor ke Mapolsek Pontianak Selatan.
“Dari penyelidikan awal tersebut, hasilnya mengarah kepada NF alias F,” katanya.
Dari petunjuk hasil penyelidikan, anggota Polsek Pontianak Selatan berhasil menangkap NF pada Kamis (23/06/2022).
“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
“Saat anggota melakukan interogasi singkat, NF alias F mengakui perbuatannya, yakni mengambil satu unit laptop milik korban,” sambung Kapolsek.
Rizal menjelaskan, NF melakukan aksi pencurian laptop milik korban ketika melihat laptop berada di atas meja. Usai dicuri, laptop itu dibawanya pulang.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun, dan pelaku saat ini sedang menjalani penahanan,” tegas Kapolsek. (rin)
Discussion about this post