JURNALIS.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sintete bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) senilai hampir Rp500 juta, Rabu (29/06/2022).
Pemusnahan yang berlangsung di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete ini merupakan hasil kepabeanan dan cukai yang didapat saat melakukan operasi periode Januari hingga Desember 2021.
“Jumlah barang yang dimusnahkan senilai Rp499.752.000. Adapun potensi kerugian negara sebesar Rp202.840.000. BMN yang dimusnahkan yakni pelanggaran di bidang kepabeanan dan pelanggaran bidang cukai,” terang Kepala KPPBC TMP C Sintete, Nurtjahjo Budidananto.
Secara terperinci Nurtjahjo memaparkan pelanggaran kepabean terdiri dari lima unit mesin senilai Rp2.200.000. sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp2.200.000. Selanjutnya adalah dua pcs Sex toys, senilai Rp100.000, dengan potensi kerugian negara Rp100.000.
“Sementara barang elektronik terdiri speaker, mesin dan TV dengan total senilai Rp2.000.000. Potensi kerugian negara Rp2.000.000,” jelasnya.
Selain berupa mesin dan alat elektronik, juga terdapat sembilan pcs sepatu dan pakaian bekas, dengan nilai total mencapai Rp1.200.000. di mana potensi kerugian negara mencapai Rp1.200.000.
“Sedangkan barang lainnya berupa rokok sebanyak 11.200 batang, dengan nilai Rp21.336.000, dengan potensi kerugian negara senilai Rp5.096.000,” jelasnya.
Kemudian racun rumput 1 ember, dengan nilai Rp500.000. potensi kerugian negaranya Rp500.000. Terakhir pelanggaran di bidang cukai BMN hanya berupa rokok, sebanyak 414.400 batang dengan nilai total mencapai Rp472.416.000. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp191.744.000.
“Jadi total jika ditotalkan jumlah nilai barang mencapai Rp499.752.000, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp202.840.000,” bebernya.
“Terakhir jenis kerugian negara lainnya yakni PPN hasil tembakau dengan potensi kerugian Rp42.989.856, selain itu pajak rokok ke daerah Rp19.174.400,” sambung Nurtjahjo.
Pemusnahan BMN yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete merupakan upaya yang dilakukan untuk menegakkan aturan Undang-Undang. Mengingat, segala kegiatan impor barang yang tidak sesuai dengan Undang-Undang dianggap berpotensi untuk merugikan negara.
“Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa produk hasil tembakau, karena tidak memenuhi ketentuan UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan UU No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai,” ungkap Nurtjahjo Budidananto.
“Penindakan Barang eks kepabeanan beruba mesin, sex toys, elektronik bekas, dan barang lainnya, selain tidak memenuhi ketentuan UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, juga melanggar Permendag No.48/M-DAG/PER/17/2015 tentang ketentuan umum dibidang impor pada pasal 2 ayat (1) barang yang diimpor harus dalam keadaan baru,” sambungnya.
Pemusnahan BMN yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete yakni dengan cara dirusak, dihancurkan, dan dibakar. (gun)
Discussion about this post