
JURNALIS.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Putussibau memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Musani melalui kuasa hukumnya Fian Welly soal lahan Pasar Dogom Permai.
Musani menggugat lokasi tanah seluas 2.723 meter persegi yang saat ini berdiri bangunan Pasar Dogom Permai. Adapun Tergugat 1 Ratna Juwita Tergugat 1, Edy Suhita Tergugat 2, Bupati Kapuas Hulu Tergugat 3, Kepala Dinas DKUP Kapuas Hulu Tergugat 4 dan BPN Kapuas Hulu turut tergugat.
“Putusan diucapkan Rabu 29 Juni 2022 kemarin menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Pengadilan menolak tuntutan Provisi Penggugat. Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Turut Tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi tidak dapat diterima,” terang Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (05/07/2022).

Crista menjelaskan, tidak diterimanya gugatan penggugat dalam perkara pasar Dogom Permai ini dikarenakan gugatan yang diajukan penggugat kurang pihak. Karena ternyata dalam persidangan diketahui ada pihak lain yang menguasai tanah yang digugat. Tetapi tidak dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan.
“Kita menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2,4 juta. Sampai hari ini kami masih menunggu apakah ada upaya hukum dari para pihak atas putusan tersebut,” ujarnya.
Sementara Fian Welly Kuasa Hukum Musani mengatakan, yang pasti pihaknya berterima kasih dengan putusan majelis hakim.
“Yang pertama putusan tersebut tidak menghapus pokok perkara yang masih bisa kami gugat kembali,” jelasnya.

Fian mengatakan, ada fakta hukum baru yang berpotensi pidana terkait dengan bukti-bukti yang diajukan di persidangan. Ada fakta hukum terkait subjek atau pihak baru yang nantinya akan digugat kembali.
“Dan sebagaimana layaknya putusan hakim harus kita hormati,” pungkas Fian. (opik)
Discussion about this post