JURNALIS.co.id – Setelah PLN, giliran Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak menaikan tarif. Penyesuaian tarif ini mulai berlaku untuk pemakaian air bulan Agustus 2022 yang akan menjadi tagihan pada rekening bulan September 2022.
“Penyesuaian tarif ini tidak diberlakukan kepada Kelompok I Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa,” kata Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, Ardiansyah, saat menggelar jumpa pers Kamis (07/07/2022) siang di Aula Lt. III Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan.
Ardiansyah mengatakan PDAM Tirta Khatulistiwa sudah lama tidak melakukan penyesuaian tarif sejak tahun 2014.
“Sudah kurang lebih 8 tahun semenjak Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa terakhir kali melakukan penyesuaian tarif,” sebutnya.
Sementara itu, Perumda yang dipimpinnya membutuhkan dana tambahan untuk melakukan peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
“Program dan rencana investasi pengembangan dan perbaikan tersebut memiliki banyak kendala yang kami hadapi, khususnya terkait masalah pendanaan, sedangkan sumber pendapatan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa hanya bersumber pada pembayaran rekening air minum, baik dari pendapatan air maupun pendapatan non air,” terangnya.
Ardiansyah menuturkan rencana penyesuaian tarif ini berlandaskan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1792/ekon/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum pada Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Tahun 2022.
“Tarif rata-rata air minum saat ini masih berada di bawah Tarif Pemulihan Biaya Penuh (Full Cost Recovery), sehingga masih belum dapat menutupi biaya produksi, dengan kata lain Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa masih memberikan subsidi dari pendapatan non air,” ujarnya.
Selain itu, Ardiansyah mengklaim, tarif yang dikenakan kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa saat ini cukup rendah dibandingkan dengan tarif yang diberlakukan oleh PDAM lain di Kalbar.
“Tarif rata-rata air Kota Pontianak dapat dibilang cukup rendah jika dibandingkan dengan tarif rata-rata air pada kota-kota lain, seperti Kota Singkawang dengan tarif rata-rata air sebesar 6.922, Kubu Raya sebesar 6.242, dan yang tertinggi Kabupaten Sintang sebesar 8.369,” beber Ardiansyah.
Sesuai dengan peraturan yang ada, kata dia, maka PDAM Pontianak berencana melakukan penyesuaian tarif. Evaluasi dan perhitungannya akan dilakukan oleh pihak independen, yakni akademisi.
“Sehingga masyarakat jangan khawatir dan penyesuaian tarif ini akan dikenakan pada beberapa kelompok pelanggan, tidak secara merata,” jelasnya.
Ardiansyah juga menekankan bahwa Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa akan terus berupaya meningkatkan pelayanan. Komitmen ini dibuktikan dengan investasi dan inovasi yang akan terus dilakukan pihaknya.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan. Di antara program-program kami seperti Unit Reaksi Cepat, sosialisasi kepada masyarakat dan Survei Kepuasan Masyarakat,” paparnya.
“Selain itu, kami juga melakukan beberapa investasi berupa perpipaan, peralatan, kami optimalkan untuk maksimalisasi agar pelanggan mendapatkan pelayanan air bersih secara kontinyu baik dari kualitas, kuantitas maupun kontuinitas,” timpal Ardiansyah.
Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa melakukan inovasi berupa pelayanan berbasis IT. Inovasi ini tentunya lebih memudahkan pelanggan dalam hal pengecekan rekening, pengaduan maupun pemasangan sambungan baru berbasis online.
“Investasi yang dilakukan tentunya diperlukan pembiayaan yang tidak sedikit,” ucapnya.
Untuk kondisi saat ini, Ardiansyah Bilang, PDAM Pontianak beroperasi pada kemampuan kapasitas yang hampir mendekati 100 persen. Sehingga perlu adanya penambahan kapasitas produksi guna meningkatkan kualitas dalam rangka mengejar capaian 100 persen cakupan layanan.
“Kondisi eksisting saat ini, Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa mampu memproduksi air bersih dengan kapasitas 2058 lt/d, namun dari kapasitas 2058 lt/d itu hanya tersisa 140 lt/d atau sekitar 7 persen. Dari 7 persen itu terdapat kurang lebih 10.000 pelanggan Kota Pontianak yang dapat terlayani, sehingga menjadi target kami untuk melayani 6.000 dari 10.000 pelanggan tersebut dalam rangka mengejar capaian 100 persen cakupan layanan,” paparnya.
Terkait efisiensi, Ardiansyah mengatakan pihaknya telah melakukan menghemat biaya dan optimalisasi operasional sebaik mungkin. Seperti penggunaan bahan kimia, pemakaian listrik dan bahan bakar serta belanja pegawai. Namun, dari tahun ke tahun biaya-biaya terebut semakin meningkat.
“Bahan kimia mengalami penyesuaian, biaya pegawai juga mengalami penyesuaian, biaya-biaya lain untuk pengolahan air di Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa mengalami penyesuaian,” katanta.
“Bahkan saat ini untuk pembelian meter air Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa tidak dapat lagi membeli langsung ke pabrik, melainkan harus melalui distributor dan ini tentunya menyebabkan biaya semakin meningkat,” tambah Ardiansyah.
Terakhir, Ardiansyah berharap pelanggan PDAM Pontianak agar tetap dapat turut aktif memberikan dukungan berupa membayar air tepat waktu.
“Peran aktif pelanggan sangat kami harapkan, kepuasan pelanggan tentunya menjadi cita-cita kami dalam pemenuhan ketersediaan air bersih kepada pelanggan,” pungkas Ardiansyah.
Dalam jumpa pers tersebut turut hadir pihak akademisi yang melakukan kajian Evaluasi Peningkatan Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa. Juanda Astarani, Dosen Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura Pontianak mengatakan pemberlakuan penyesuaian tarif ini sudah sejalan dengan aturan-aturan yang berlaku.
“Pada dasarnya kami hanya melakukan evaluasi, Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa memiliki kajian yang kemudian kami lakukan evaluasi. Evaluasi kami ini mengacu kepada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020,” tutur Juanda.
Untuk investasi, Juanda menambahkan bahwa aset-aset Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa rata-rata memiliki umur yang sudah tua. Sehingga butuh dilakukan penyegaran aset.
“Kami mengkaji bidang keuangan dan terakhir dilakukan penyesuaian tarif pada tahun 2014, dan setelah dilakukan kajian evaluasi, program dan rencana investasi Perumdam tidak dapat berjalan jika tidak dilakukan penyesuaian tarif,” ulas Juanda. (atoy)
Discussion about this post