JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mendapat omzet Rp700 hingga Rp800 juta setiap bulannya dari pajak penerangan jalan (PPJ) yang disetor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Putussibau.
“Setiap bulan sekitar Rp700-800 juta kita setor ke Pemkab dari Pajak Penerangan Jalan,” kata Krisna, selaku Bagian Pelayanan PLN ULP Putussibau, Kamis (21/07/2022).
Krisna mengatakan, omzet yang diterima Pemkab Kapuas Hulu merupakan hasil pajak 10 persen yang dipungut dari para pengguna listrik PLN Kapuas Hulu.
“Jadi kalau masyarakat bayar Rp100 ribu pemakaian listriknya, maka 10 persen untuk Pemkab Kapuas Hulu,” jelasnya.
Lanjut Krisna, terkait penggunaan dana potongan PPJ yang disetorkan ke Pemkab Kapuas Hulu, pihaknya juga tidak tahu. Karena itu bukan kewenangan pihaknya.
“Jadi kami tidak tahu penggunaannya,” ucap Krisna.
Sementara Rudi, Kabid Pelayanan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kapuas Hulu mengatakan, bahwa Kabupaten Kapuas Hulu memang mendapatkan setoran PPJ dari PLN setiap tahunnya.
“Tahun 2021 saja kita dapat setoran PPJ ini sebesar Rp8 miliar. Ini masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Rudi menjelaskan, jika PPJ ini sudah masuk dalam kas daerah, untuk penggunaan kemana anggarannya, tentunya nanti akan diatur oleh tim anggaran.
“Jadi OPD misalnya Dinas Perhubungan nanti akan mendapatkan anggaran ini setelah dianggarkan dari Pemerintah Daerah. Bukan berarti PPJ ini langsung dikelola oleh Dishub,” tuturnya.
Untuk pengalokasian anggaran, kata Rudi, yang tahu tentunya dari tim penganggaran. Tidak semua PPJ yang dipungut harus kembali kepada penerangan jalan, namun bisa saja digunakan untuk pembangunan lainnya.
“Jadi bukan kewenangan kita juga kenapa dana penerangan jalan di Kapuas Hulu hanya dianggarkan ratusan juta saja,” pungkas Rudi.
Sebelumnya Rudi Hartono, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kapuas Hulu mengakui anggaran pemeliharaan lampu penerangan jalan umum (PJU) pada tahun ini relatif minim yakni Rp600 juta.
“Murni digunakan untuk pemeliharaan lampu PJU itu Rp400 juta, sisanya operasional kita,” kata Rudi Hartono Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Hulu, Rabu (20/07/2022).
Dia mengatakan, dengan dana tersebut tentunya pihaknya belum bisa maksimal untuk melakukan pemeliharaan lampu PJU di Kapuas Hulu dengan 23 kecamatan yang ada. Sehingga pihaknya melakukan pemeliharaan dengan seadanya saja.
“Jadi dengan dana ini kita prioritaskan pemeliharaan lampu PJU yang ada di ibu kota kecamatan saja, itupun tidak maksimal,” ujarnya.
Rudi mengungkapkan, pihaknya mengetahui adanya dana bagi hasil dari Pajak Penerangan Jalan dari PLN untuk pemerintah daerah sebesar 10 persen, namun dana tersebut tidak ada dikelola oleh pihaknya hingga hari ini.
“Jadi kita tidak tahu berapa dana bagi hasil tersebut. Dana bagi hasil itu pun bukan pihaknya yang mengelolanya namun di bagian lain,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post