JURNALIS.co.id – Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Perkumpulan Pemekaran dan Pembentukan Kabupaten Kubu Raya menggelar syukuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 Kabupaten Kubu Raya.
Syukuran yang berlangsung secara sederhana ini namun sarat makna untuk mengenang kembali perjuangan para pelaku sejarah yang telah berkorban membentuk Kabupaten Kubu Raya.
Sebagai kilas balik, diputar video proses perjalanan pembentukan Kabupaten Kubu Raya yang dibagi menjadi tiga fase.
Fase pertama, ditahun 2000 wacana pembentukan Kabupaten Kubu oleh masyarakat dari sembilan kecamatan di wilayah selatan Kabupaten Pontianak kala itu (sekarang berubah nama Kabupaten Mempawah).
Sembilan kecamatan itu yakni Kecamatan Sui Raya, Sui Ambawang, Sui Kakap, Kuala Mandor B, Rasau Jaya, Teluk Pakedai, Kubu, Batu Ampar dan Terentang.
Fase kedua, di bulan Maret tahun 2004 adanya usulan pembentukan Kabupaten Suka Raya dari perwakilan masyarakat di lima kecamatan yaitu Kecamatan Sui Raya, Sui Ambawang, Sui Kakap, Teluk Pakedai dan Rasau Jaya.
Namun masyarakat di empat kecamatan lainnya merasa keberatan karena ditinggalkan yakni Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu, Batu Ampar dan Terentang.
Fase ketiga, di tahun 2004 adanya inisiasi perpindahan ibu kota Kabupaten Pontianak dari Mempawah ke Sui Raya yang digagas oleh Muda Mahendrawan.
Akan tetapi wacana itu mendapat penolakan dari masyarakat Mempawah sebab akan lebih baik dilakukan pemekaran Kabupaten Pontianak saja.
Gayung pun bersambut dari masyarakat wilayah selatan. Sehingga seluruh kepala desa yang tergabung dalam Forum Kepala Desa saat itu mendesak pemekaran Kabupaten Pontianak.
Desakan memekarkan Kabupaten Pontianak dengan membentuk Kabupaten Kubu Raya terus bergulir. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Pontianak dan DPRD juga menyatakan dukungannya.
Desakan ini juga ternyata mendapatkan dukungan dari Pemprov Kalbar dan DPRD Kalbar termasuk pemerintah pusat melalui Mendagri dan DPR RI.
Hingga pada akhirnya keinginan itu tercapai pada Hari Selasa tanggal 17 Juli 2007. Dimana pemerintah pusat bersama DPR RI mengesahkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya.
Sekarang di tahun 2022, Kabupaten Kubu Raya tepat berusia 15 tahun. Berbagai doa dan harapan serta kritikan disampaikan oleh para pelaku sejarah yang berjuang membentuk Kabupaten Kubu Raya.
“Selama 15 tahun sudah banyak perkembangan dan kemajuannya. Namun, perlu juga melihat sisi lain di sembilan kecamatan yang harus diperhatikan juga. Mulai dari pertumbuhan perekonomian, sarana prasarana yang berbasis kerakyatan baik melalui sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kesehatan, pendidikan dan sektor lainnya,” harap mantan Ketua Dewan Penasihat Tim Pemekaran dan Pembentukan Kabupaten Kubu Raya, Indra Syahbana saat syukuran HUT ke-15 Kubu Raya, Minggu (24/07/2022).
Sebab tambah Indra, dimekarkannnya Kabupaten Pontianak kala itu lantaran masyarakat sembilan kecamatan di wilayah selatan jauh untuk mendapat pelayanan dari pusat ibu kota Kabupaten Pontianak.
“Akhirnya merasa tertinggal dan terabaikan melihat kondisi wilayah dan letaknya yang jauh dari ibu kota kabupaten,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pemekaran dan Pembentukan Kabupaten Kubu Raya, Suharso menyatakan perjalanan proses pembentukan Kabupaten Kubu Raya tidak sederhana karena melalui lika liku yang panjang.
“Oleh karena itu kami sebagai pelaku sejarah pemekaran dan pembentukan tidak ingin Kubu Raya ini disia – siakan,” tegasnya.
Saat ini dan kedepannya ia pastikan para pejuang dan tokoh pemekaran senantiasa selalu mengawal dan mengingatkan pemerintah dalam menjalankan proses pembangunan. (sym)
Discussion about this post