JURNALIS.co.id – Belasan perwakilan karyawan Rumah Sakit (RS) Parindu mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau, Selasa (26/7/2022). Para karyawan itu mulai dari petugas kebersihan, dapur, kebersihan, koding, administrasi kantor, kasir, perawat, bidan, radiografer hingga dokter.
Kedatangan mereka yang didampingi Kades Binjai Heriyanto itu untuk mengadu persoalan gaji yang belum dibayar pihak manajemen rumah sakit sejak April 2022.
RS Parindu merupakan rumah sakit di bawah naungan PT Kalimantan Medika Nusantara (KMN), anak perusahaan PTPN XIII. Rumah sakit ini terletak di Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Perwakilan karyawan RS Parindu dr Mislaini Matondang mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2021 lalu. Pada tahun itu, gaji yang dibayarkan pihak manajemen rumah sakit hanya separuh. Sisanya dijanjikan dibayarkan pada beberapa bulan setelahnya.
Keterlambatan itu, kata Mislaini, berlanjut pada tahun 2022. Bahkan sejak April hingga Juli hak karyawan atas gaji belum dibayar sama sekali. Sehingga pada Februari lalu karyawan bertemu dengan pihak manajemen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Karena belum ada kepastian terkait pembayaran gaji, pada tanggal 18 dan 25 Juli 2022, lanjut dia, karyawan kembali melakukan pertemuan dengan pihak manajemen untuk meminta tunggakan gaji segera dibayarkan.
“Namun sampai sekarang tidak ada realisasinya. Sehingga terhitung 25 Juli kemarin kami mogok kerja, yang bagi ini adalah alternatif menyakitkan. Karena tugas kami adalah memberikan pelayanan kesehatan. Tapi bagaimana kami memberi pelayanan kalau kesejahteraan kami tidak dipenuhi,” ucap Mislaini.
Kades Binjai Heriyanto menyampaikan, kehadirannya mendampingi perwakilan karyawan RS Parindu karena merasa prihatin atas persoalan yang dialami seratusan karyawan rumah sakit tersebut.
“Saya hadir untuk memberikan support. Mereka telah menyumbangkan jasa yang luar biasa demi kesehatan masyarakat. Perjuangan mereka nyata, tapi miris ketika hak mereka terabaikan,” ucapnya.
Karena itu, Heriyanto yang juga Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu ini meminta pihak manajemen RS Parindu segera membayarkan hak karyawan yang terabaikan tersebut.
“Mereka membutuhkan gaji itu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Saya meminta pihak manajemen RS Parindu segera membayar. Dan kepada Disnakertrans Sanggau diharapkan bisa membantu karyawan untuk mendapatkan haknya,” ujar Heriyanto.
Dihubungi terpisah, Kabid Hubungan Industrial, Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sanggau Bambang HS berjanji sesegera mungkin untuk mempertemukan kembali pihak karyawan dengan manajemen RS Parindu.
“Mereka (karyawan) sudah buat laporan dan laporannya kami terima. Secepat mungkin akan kami lakukan mediasi antar kedua belah pihak,” katanya.
Namun bila dalam mediasi itu belum juga bisa menyelesaikan persoalan yang diadukan, Bambang bilang, pihaknya akan mengeluarkan anjuran agar persoalan tersebut diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.
“Pengadilan itu nanti yang memutuskan. Tapi kalau masih tidak puas, kasusnya masih bisa dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi. Tapi kita harapkan, mudah-mudahan dengan mediasi bisa selesai,” pungkasnya. (JR)
Discussion about this post