JURNALIS.co.id – Seluas 178.000 meter persegi lahan pertanian dan perkebunan di Jalan Pelabuhan Kapet, Dusun Semparuk Kuala, Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sambas, Selasa (26/07/2022) pagi. Pelaksanaan eksekusi disaksikan langsung oleh pihak penggarap lahan dan pemohon eksekusi.
Lahan yang digarap petani sejak tahun 2004 tersebut diklaim milik PT Sumatra Bulkers. Pada proses nyaris terjadi kericuhan antara petani dengan pemohon eksekusi. Terlebih lahan yang dikelola oleh petani tidak hanya sebagai tempat untuk mencari makan, melainkan juga terdapat salah satu warga yang membangun rumah di lahan tersebut. Sehingga, pasca eksekusi tersebut sejumlah petani terancam akan kehilangan mata pencahariannya.
Penerima Kuasa PT Sumatra Bulkers, Poltak Simanjuntak mengatakan bahwa pembelian lahan dilakukan oleh pihak PT Sumatra Bulkers dengan pemilik sah lahan tersebut melalui Pariyanto yang sebelumnya sudah mendapatkan kuasa untuk melakukan penjualan lahan tersebut.
“Jadi lahan dijual ke kami PT Sumatra Bulkers, begitu kita mau menguasai ada beberapa orang penggarap, makanya kita ajukan gugatan. Nah, perkara ini sudah sampai PK. Kemudian Iskandar dan kawan-kawan kemarin mengajukan juga gugatan nomor 32. Itupun gugatannya dikatakan tidak dapat diterima,” terangnya.
Poltak menegaskan bahwa PT Sumatra Bulkers membeli dengan ahli waris pemilik asli sejak tahun 1989 dan Pariyanto dipercayai untuk mencari pembeli. Sehingga Pariyanto mengurus semua penjualan lahan ke PT Sumatra Bulkers hingga selesai.
Pihak PT Sumatra Bulkers, dalam hal ini tidak ingin memberikan ganti rugi terhadap lahan pertanian dan perkebunan yang telah dikelola oleh petani. Tentunya hal itu akan berimbas pada kerugian terhadap petani atas modal pengelolaan lahan dan tanaman mereka yang akan dieksekusi.
“Pariyanto itu kuasa penjual dulu. Jadi begini, pemilik tanah itukan meminta Pariyanto untuk mencarikan pembeli. Dia tidak memilik lahan ini. Jadi dia pernah mengajukan ke BPN atas nama PT Sumatra Bulkers, dia disuruh urus sampai bersih, kami hanya tau semua clear and clean,” ungkap Poltak.
“Saya no komen itu, karena ini putusan pengadilan. Mau itu ada tanaman, mau itu ada bangunan tingkat, kalau ada perintah harus dikuasi secara kosong, ya silahkan artikan sendiri,” tambahnya.
Klaim lahan milik PT Sumatra Bulkers, berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi PN Sambas Nomor: 4/Pdt.Eks/2021/PN.Sbs, Juncto Nomor: 10/Pdt.G/2018/PN.Sbs, Juncto Nomor: 89/Pdt/2019/PT.Ptk, Juncto Nomor: 3188 K/Pdt/2020, dan Juncto Nomor: 406 PK/Pdt/2022.
Meski keputusan penetapan eksekusi lahan telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sambas, sejumlah petani tetap menolak hasil putusan tersebut. Pasalnya, pihak PT Sumatra Bulkers tidak mau menunjukkan surat kepemilikan asli kepada petani. Sehingga keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sambas dianggap tidak adil oleh petani.
Iskandar Zulkarnaen salah satu warga yang bertani sekaligus tinggal di lahan tersebut dipaksa untuk mengosongkan rumahnya. Kendati demikian, dirinya menegaskan untuk tidak melawan jika putusan yang keluar oleh Pengadilan Negeri Sambas dianggap adil.
“Kami sudah berupaya mencari keadilan dengan menggugat PT Sumatra Bulkers di pengadilan, tapi kalah. Karenanya hari ini kami ingin pihak perusahaan ini menunjukkan surat kepemilikan tanah yang mereka miliki,” tuturnya..
“Kami ingin kejelasan yang sejelas-jelasnya, kami hanyalah masyarakat kecil, kami tidak ada niat melakukan perlawanan apalagi menghalangi para petugas yang melakukan eksekusi. Kami masyarakat kecil patuh dan taat kepada hukum. Tapi kami merasa putusan ini kurang adil,” timpal Iskandar.
Dari pantauan di lapangan terlihat raut wajah sedih para petani yang menghadiri eksekusi lahan tersebut. Mengingat lahan tersebut menjadi tempat bagi mereka untuk mencari nafkah sejak tahun 2004 silam. (gun)
Discussion about this post