JURNALIS.co.id – Terdakwa Jailani warga Desa Badau Kecamatan Badau melalui kuasa hukumnya Dikrosfia Suryadi mengajukan nota pembelaan (Pledoi) agar diringankan hukumannya terkait kasus narkoba yang menimpanya.
“Tuntutan jaksa 4,6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Harusnya maksimal 4 tahun dengan catatan melihat lagi fakta persidangan,” kata Dikrosfia, Rabu (27/07/2022).
Selaku kuasa hukum terdakwa, perempuan disapa Fia ini menilai tuntutan yang dilakukan Jaksa Kejari Kapuas Hulu tidak tepat terhadap kliennya. Dia ingin terdakwa ini didakwa dengan tuntutan sebagai pemakai bukan penjual yang diterapkan jaksa dalam persidangan. Walaupun pada hasil tes urine di rumah sakit Putussibau tanggal 24 Maret setelah penangkapan dinyatakan dengan hasil negatif.
Lanjut Fia, alasan pledoi dilakukan karena melihat fakta persidangan dan keterangan para saksi dari saksi penangkap mengatakan bahwa terdakwa ditangkap setelah beberapa jam menghisap sabu.
Dirinya berharap dalam kasus ini majelis hakim dapat bijak dalam mengambil keputusan. Fia melihat perkara ini dari Kejaksaan kurang tepat dalam melakukan tuntutan terhadap kliennya dengan menerapkan pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.Karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
Seharusnya, kata Fia, terdakwa dituntut dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bahwa penjatuhan hukuman penjara terhadap klien saya, menurut saya menjadi salah satu sebab sistem peradilan rehabilitasi yang bertujuan menjamin penyalahguna narkotika mendapatkan rehabilitasi tinggal konsep saja,” ujarnya.
Perlu diketahui penangkapan terdakwa terjadi di salon miliknya di jalan Lintas Utara Desa Badau Kecamatan Badau, 22 Maret 2022. Hasil tangkapannya sebuah paket sabu (klip) seberat 0,46 gram dengan barang bukti lain sebuah korek api, bong dan lainnya.
Terdakwa mendapatkan barang ini membeli dengan Herman yang sudah ditangkap dalam kasus yang sama, namun waktu penangkapan berbeda. Untuk mendapatkan barang ini terdakwa kongsi dengan temannya, Jimmi.
Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan tanggal 3 Agustus 2022 dengan agenda putusan. (opik)
Discussion about this post