JURNALIS.co.id – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Dandim 1206 Putussibau Letkol Inf Sri Widodo melakukan peninjauan lokasi Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-114 di Desa Bahenap, Kecamatan Kalis, Rabu (27/07/2022).
Pada kesempatan tersebut Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, menyampaikan untuk membangun Desa Bahenap tentu tidak bisa hanya dari pemerintah kabupaten. Mengingat terkendala daerah ini masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga Pemkab hanya bisa mengerjakan 5 kilometer.
“Ini adalah kendala kita khususnya di Desa Bahenap, sehingga pemerintah juga tidak bisa membangun jalan infrastruktur, karena masuk dalam kawasan hutan lindung itu tadi,” katanya.
Bupati Kapuas Hulu yang kerap disapa Bang Sis berharap, mudah-mudahan dengan adanya TMMD ini nanti, ada peluang dari pemerintah untuk melanjutkan pembangunan lagi. Karena TMMD ini hanya membangun badan jalan, jembatan, membangun bok, kalau memang memungkinkan pihaknya akan melakukan peningkatan lagi.
“Sehingga akses menuju desa Bahenap ini bisa lebih baik lagi, dan jalan ini juga lokasinya strategis, 7 kilometer lagi sampai ke desa Tanjung,” ucapnya.
Bupati berharap mudah-mudahan ada kebijaksanaan dari pemerintah pusat, terkait dengan kawasan hutan lindung ini. Sehingga daerah-daerah yang merupakan kawasan hutan lindung bisa dikeluarkan dan dari pemerintah daerah bisa membangun serta melakukan peningkatan terhadap ruas jalan lingkar sunan, yang melewati beberapa desa yang ada.
“Saya meminta masyarakat, mendukung memberi suport pelaksanaan TMMD, agar pembangunan tersebut bisa berjalan Lancar,” ujar Sis.
Sementara Dandim 1206/Psb Letkol Inf Sri Widodo menyampaikan, pada 24 Agustus TMMD akan ditutup. Pihaknya berupaya mengerjakan ini dengan secepat mungkin, untuk memudahkan jalur transportasi. Karena infrastruktur ini merupakan akses sangat penting untuk transportasi orang dan hasil pertanian masyarakat.
“Kegiatan TMMD meliputi dua kegiatan yaitu fisik dan non fisik, yang mana kegiatan fisik terdiri dari tiga kegiatan, yang pertama perrehapan maupun perbaikan pelebaran jalan sampai dengan 5 kilometer dengan lebar 6 meter, kemudian jembatan sebanyak 20 meter, serta pembuatan parit. Sedangkan kegiatan non fisik ada sembilan kegiatan,” pungkas Dandim. (opik)
Discussion about this post