JURNALIS.co.id – Pemerintah Kota Pontianak menjalin kerjasama dengan PT Pelabuhan Indonesia II Pontianak dalam rangka pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T). Kerjasama dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken oleh kedua belah pihak.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, perjanjian kerjasama ini merupakan upaya Pemkot Pontianak sebagai komitmen untuk mempersiapkan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan perpipaan di Kota Pontianak. Dalam kerjasama ini, PT Pelindo II bersedia menyerahkan asetnya berupa tanah sebagai sarana publik.
“Kita harapkan kerjasama ini bisa berjalan lancar dan bisa menghasilkan kegiatan yang nantinya dirasakan hasilnya oleh masyarakat,” ujarnya usai penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Pontianak dan PT Pelindo II di Ruang Pontive Center, Kamis (28/07/2022).
Apabila SPALD-T ini terbangun, lanjutnya, setidaknya untuk wilayah yang direncanakan oleh konsultan bisa terealisasi sebanyak 16 ribu sambungan. Lokasi untuk pengolahan air limbah direncanakan ada dua Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD). Sambungan tersebut membentang dari Nipah Kuning hingga Jalan Martapura. Kerjasama ini juga mencakup peningkatan proses kelancaran selama pembangunan SPALD-T. Lahan yang diserahkan Pelindo nantinya akan dimanfaatkan terutama yang berada di daerah Nipah Kuning untuk mendukung pembangunan SPALD-T.
“Penyiapan akses jalan menuju IPAL Nipah Kuning juga menjadi bagian dari MoU yang telah ditandatangani,” sebut Edi.
Komitmen Pemkot Pontianak dalam membangun SPALD-T diwujudkan dengan melakukan pembebasan lahan di titik lokasi Gang Martapura II dan masih tersisa sekitar 7.248 meter persegi yang harus dibebaskan.
“Kita sedang upayakan penganggarannya untuk kelancaran dalam waktu yang sesingkatnya. Mudah-mudahan pada awal 2023 proses pembebasan lahan telah tuntas,” ungkap dia.
Langkah selanjutnya, kata Edi, pihaknya akan membentuk kelembagaan pengelolaan dengan menyusun kajian akademis dan peraturan Wali Kota untuk menugaskan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa sebagai pelaksana SPALD-T.
“Kita juga telah melakukan studi tiru ke Pemkot Solo dan Denpasar. Selanjutnya penyusunan peraturan terkait juga telah dilakukan yakni Perda nomor 18 tahun 2021 tentang pengolahan air limbah domestik,” terang Edi.
Sementara General Manager PT (Persero) Pelindo II Pontianak, Udin Mahmudin mengatakan, kerjasama ini sebagai wujud Pelindo dalam berpartisipasi mendukung pembangunan mengingat Kota Pontianak sebagai bagian salah satu areal kerja PT Pelindo Regional II Pontianak.
“Kita sering berkomunikasi dengan Wali Kota Pontianak untuk berbagai hal. Kami harapkan dengan kerjasama ini lokasi yang sebagian melalui lahan kita bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” ucapnya.
Ia berharap dengan adanya pembangunan SPALD-T ini bisa memberikan manfaat bagi warga Kota Pontianak. Upaya ini merupakan bagian dari pengembangan Kota Pontianak ke depan agar lebih maju lagi.
“Kami menyambut baik proyek ini dan mendukung dengan dilibatkannya dalam kegiatan ini,” imbuh Udin. (atoy)
Discussion about this post