JURNALIS.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ketapang menyampaikan tiga poin penting menyangkut tahapan pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu pada 1-14 Agustus 2022. Serta verifikasi administrasi pada 2 Agustus – 11 September 2022.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan mengatakan jika pihaknya perlu menyampaikan sejumlah hal yang harus menjadi perhatian bersama. Khususnya bagi KPU Ketapang dan kepengurusan partai politik yang ada di Ketapang.
Ronny menyebut, pertama pihaknya siap melaksanakan kewenangan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan seluruh tahapan verifikasi partai politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Ketapang. Baik berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi administrasi, maupun pelaksanaan verifikasi faktual nantinya.
“Khusus proses verifikasi administrasi keanggotaan partai politik, ada sejumlah hal yang akan menjadi fokus perhatian. Yakni pengawasan terhadap kebenaran dan keabsahan data atau dokumen keanggotaan partai politik,” kata Ronny, Minggu (31/07/2022).
Selain itu, juga pengawasan terhadap potensi kegandaan keanggotaan partai politik, serta potensi keberadaan ASN, anggota TNI/Polri dan pihak lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang menjadi anggota partai politik.
“Termasuk pengawasan kemungkinan penyalah-gunaan data/identitas individu oleh Calon Peserta Pemilu yang diinput ke dalam Aplikasi SIPOL yang dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu,” timpalnya.
Kedua, Ronny berharap KPU Ketapang dapat bekerja secara profesional, transparan, serta akuntabel sesuai regulasi dan kewenangan yang dimiliki. Diimbau agar dapat memberikan pelayanan dan perlakuan yang setara terhadap seluruh partai politik Calon Peserta Pemilu tanpa terkecuali.
Menurut dia, aspek kesetaraan pelayanan dan perlakuan ini penting, mengingat dalam proses verifikasi administrasi kebenaran dan keabsahan data/dokumen keanggotaan partai politik, terdapat dua cluster partai politik yang diverifikasi.
“Cluster pertama yakni sembilan partai politik yang memenuhi syarat parliamentary threshold pada PemiluTahun 2019 lalu. Kedua, terdiri dari partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 yang tidak memenuhi syarat parliamentary threshold, serta partai politik baru,” ungkapnya.
Ia menuturkan, hal lain yang tidak kalah penting untuk diantisipasi yaitu, dimana KPU perlu secara serius mempersiapkan langkah – langkah mitigasi. Sehubungan potensi trouble sistem sebagai dampak dari penerapan Less Papper lewat penggunaan SIPOL sebagai alat bantu verifikasi administrasi nasional.
“Sekedar mengingatkan, bahwa peristiwa trouble sistem pada SIPOL juga pernah terjadi pada proses verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu Tahun 2019 lalu. Salah satu alternatif mitigasi yang bisa dipersiapkan, misalnya dengan membuka kemungkinan penerapan verifikasi administrasi offline, dengan tidak mengurangi derajat legalitas atau keabsahan proses dan hasil verifikasi administrasi,” tuturnya.
Ketiga, terhadap partai politik Calon Peserta Pemilu yang melakukan penginputan data/dokumen keanggotaan di tingkat Kabupaten melalui Aplikasi SIPOL, diimbau agar kiranya memperhatikan aspek validitas dan legalitas data anggotanya.
Perhatian Bawaslu Ketapang pada aspek validitasdata/dokumen ini, dikarenakan tidak saja berpengaruh kepada potensi status kegandaan keanggotaan partai pada data/dokumen yang di input, baik di partai yang sama maupun di partai berbeda.
Akan tetapi, lanjuy dia, dampaknya terhadap potensi kesesuaian profil anggota partai, antara yang tercantum di salinan dokumen KTA dengan bukti salinan identitas KTP elektronik anggota partai tersebut.
“Sedangkan perhatian terhadap aspek legalitas data/dokumen keanggotaan partai, di latari kekhawatiran kemungkinan terjadinya tindakan penyalahgunaan data/identitas individu yang tentu saja memiliki implikasi secara pidana,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post