JURNALIS.co.id – Logang berhasil diringkus kepolisian usai melarikan diri setelah membunuh mertuanya Firdaus alias Long Badus di Dusun Jirak, Desa Gayung Bersambut, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Selasa (02/08/2022).
Logang awalnya cekcok dengan ibu mertuanya, Dare. Long Badus terbunuh lantaran hendak mencegah Logang menghabisi nyawa istrinya. Naas, Long Badus mengalami luka parah pada bagian leher dan akhirnya tewas.
“Setelah melakukan tindak pidana itu tersangka melarikan diri,” kata Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, melalui Kasatreskrim AKP Sutrisno.
Usai membunuh bapak mertuanya, Logang melarikan diri ke arah persawahan di area belakang rumahnya. Mendapat laporan warga, kepolisian membentuk tim dari Polsek Selakau dan Satreskrim Polres Sambas melencur ke lokasi guna melakukan olah TKP.
“Kemudian masyarakat melapor ke Polsek Selakau dan anggota Reskrim gabungan mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan dan Olah TKP,” ujarnya.
Sutrisno menjelaskan pelaku awalnya hendak membunuh ibu mertuanya, Dare. Namun yang menjadi korban, justru bapak mertuanya, Long Badus. Setelah beberapa jam melarikan diri akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah kaki bukit persawahan Desa Mentibar, Kecamatan Selakau sekitar pukul 12.30 WIB.
“Sekitar pukul 12.30 WIB tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan Reskrim dan Polsek di kaki bukit persawahan daerah Desa Mantibar Kecamatan Selakau,” ungkapnya.
Kini pelaku diamankan di Polsek Selakau untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Adapun pasal yang kami persangkakan yaitu pasal 338 KUHP sub 354 ayat 2 dan 354 ayat 1 KUHP Pidana. Acaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Sutrisno. (gun)
Discussion about this post