JURNALIS.co.id – Sebagai bentuk implementasi dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Lokal V menggelar musyawarah lokal (Muslok), Sabtu (06/08/2022) di Desa Serunai, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.
Anggota RAPI Lokal V terdiri dari Kecamatan Salatiga, Selakau, dan Selakau Timur yang diketuai oleh Herwani. Dalam Muslok tersebut turut dihadiri oleh Ketua RAPI Wilayah Kabupaten Sambas, Pengurus RAPI Kota Singkawang, serta perwakilan pengurus RAPI dari Kecamatan Salatiga, Selakau, dan Selakau Timur.
Herwani mengungkapkan, kehadiran pengurus RAPI dalam Muslok yang digelar merupakan bentuk apresiasi terbesar baginya. Terlebih, dengan kehadiran anggota RAPI dalam Muslok tersebut, menunjukkan bahwa setiap anggota RAPI mematuhi motto yang telah dibuat bersama.
“Selaku tuan rumah dan ketua RAPI lokal V, saya mengucapkan terima kasih kepada pengurus RAPI Wilayah Kabupaten Sambas yang telah Sudi hadir dan tentunya ini sebagai penghargaan buat kami, sehingga RAPI tetap bawa motto semangat kebersamaannya,” ungkap Herwani.
Sementara Ketua RAPI Wilayah 12 Kabupaten Sambas, Eryadi menjelaskan bahwa Muslok yang digelar oleh Anggota RAPI Lokal V merupakan bagian dari implementasi AD/ART RAPI. Dalam hal ini artinya, anggota RAPI Lokal V telah melaksanakan tugas sesuai dengan AD/ART yang berlaku.
“Apa yang kita laksanakan ini melalui musyawarah lokal merupakan amanat dari konstitusi kita, yang tertuang pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang harus di patuhi dan harus di laksakanan,” kata Eryadi.
Eryandi berharap, pengurusan RAPI Lokal harus memberikan manfaat secara luas. Mengingat, setiap pengurus yang telah dikukuhkan memiliki masa bakti selama tiga tahun, sehingga memiliki banyak waktu untuk melakukan berbagai inovasi agar RAPI menjadi lebih baik kedepannya.
“RAPI di tingkat kecamatan masa baktinya selama 3 tahun, tentu selama 3 tahun di kepengurusan nanti lakukan teroboson baik di jajaran pengurus,” harap Eryandi.
Tidak lupa, Eryadi mengingatkan, meski setiap anggota RAPI lebih banyak terhubung melalui media radio komunikasi, anggota harus memperhatikan kode etik terlebih dalam berkomunikasi dan klaim frekuensi. Mengingat, setiap wilayah memiliki frekuensi masing-masing yang telah ditentukan pemerintah. Hal itu dilakukan agar jalinan silaturahmi setiap anggota RAPI tetap terjaga satu sama lain.
“Saya selalu mengingatkan untuk anggota RAPI untuk memperhatikan sebuah kode Etik terutama kode etik dalam berbicara, untuk frekuensi ensi juga sudah di tentukan oleh pemerintah, maka jangan sampai ada yang mengklaim frekuensi yang sudah di tentukan oleh pemerintah,” pungkasnya. (gun)
Discussion about this post