JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang hingga kini terus mempersiapkan administrasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Gagasan tersebut kembali disampaikan saat rapat terbuka dan melaunching kota Agropolitan di Desa Pematang Gadung, Sabtu (06/08/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo mengatakan, pembentukan DOB bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan pemerintahan serta pembinaan terhadap masyarakat.
“Dengan luas wilayah 31.588 kilometer persegi, menjadikan Ketapang sebagai kabupaten terluas se-Kalbar dan nomor tiga se-Indonesia. Untuk itu pembentukan DOB akan memperpendek rentang kendali,” kata Alex.
Alex menyebut, sesuai grand desain yang telah dilakukan kajian oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketapang nantinya dalam jangka panjang akan dibentuk provinsi Tanjungpura. Bergabung dengan Kabupaten Kayong Utara.
Sedangkan untuk kabupaten – kabupaten pembentuknya, pertama Kabupaten Hulu Aik. Kabupaten Hulu Aik terdiri dari lima kecamatan yaitu Simpang Hulu, Simpang Dua, Sungai Laur, Hulu Sungai dan Sandai.
“Dengan rencana ibu kota kabupaten yang kita usulkan yakni di Desa Randau, Kecamatan Sandai,” sebut Alex.
Kedua, Kabupaten Matan Hulu. Terdiri dari Kecamatan Nanga Tayap, Tumbang Titi, Pemahan, Sungai Melayu Rayak dan Kecamatan Jelai Hulu. Rencana ibu kota berada di Tumbang Titi.
“Yang ketiga Kabupaten Jelai Kendawangan Raya. Terdiri dari Kecamatan Kendawangan, Air Upas, Manis Mata, Marau, dan Kecamatan Singkup,” ujarnya.
Sedangkan lima kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Matan Hilir Selatan, Benua Kayong, Delta Pawan, Muara Pawan, dan Kecamatan Matan Hilir Selatan merupakan Kecamatan induk dan akan tetap menjadi Kabupaten Ketapang.
“Setelah itu terbentuk, kita bisa bergabung dengan Kayong Utara sehingga bisa mewujudkan provinsi Tanjungpura baru. Saya kira ini gagasan ke depan dan tidak hanya ide tapi sudah action,” bebernya.
Dia berharap, dalam tahun ini pihaknya bisa merampungkan persyaratan administratif. Untuk kemudian bisa disampaikan langsung ke DPRD.
“Beda dengan sebelumnya. Sekarang proses pembentukan DOB akan langsung diproses oleh pemerintah daerah, bukan masyarakat. Karena agar tidak ada konflik kepentingan perbuatan ibu kota daerah,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post