JURNALIS.co.id – Mardiyansyah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Utara Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa, ada tiga perusahaan di wilayah kerjanya yang memiliki izin untuk mengelola hasil hutan. Izin mengelola hasil hutan tersebut dikeluarkan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI
Ketiga perusahaan tersebut PT Toras Banua Sukses, PT Lembah Jati Mutiara dan PT Anisa Surya Kencana.
“Kalau PT Toras Banua Sukses ini mengelola kayu, PT Lembah Jati Mutiara itu mengelola hutan tanaman industri dan PT Anisa Surya Kencana lebih mengarah pada restorasi ekosistem jadi tidak menebang hutan,” katanya belum lama ini.
Mardiyansyah mengatakan, untuk PT Toras Banua Sukses ini memang menebang hutan. Sedangkan untuk PT Toras Banua Sukses dan PT Lembah Jati Mutiara tidak ada aktivitas.
“Karena mayoritas di lahan mereka ada penolakan oleh masyarakat lokal. Jadi sampai hari ini perusahaan Toras dan Lembah Jati Mutiara tersebut belum mampu membuat kesepakatan dengan masyarakat. Dari informasi masyarakat yang menolak itu ada di Desa Mendalam dan sebagian masyarakat jalur Kapuas yakni Desa Cempaka Baru dan sekitarnya,” terangnya.
Lanjut Mardiyansyah, sementara untuk PT Anisa Surya Kencana sampai hari ini masih dalam tahap sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat.
“Sepertinya perusahaan ini bisa diterima masyarakat karena orientasinya bukan kayu. Yang jelas kegiatan perusahaan ini ada di Putussibau Utara, Embaloh Hulu dan Hilir,” ucapnya.
Mardiyansyah mengatakan, selain memberikan izin kepada tiga perusahaan untuk mengelola hutan di wilayahnya, KLHK juga sudah memberikan 18 hak yang diberikan kepada masyarakat melalui skema perhutanan sosial.
Dari 12 skema itu, satu hutan adat di Sungai Utik. Sebenarnya dari 12 perhutanan sosial ini jika masyarakat mengelola secara baik sudah cukup untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kita tidak perlu tergantung dari perusahaan lagi. Masyarakat bisa mengelola hasil hutan bukan kayu misalnya damar, madu, rotan. Sudah 35 tahun diberikan hak kelolanya pada masyarakat. Tapi pada kenyataannya baru Desa Nanga Lauk saja yang eksis melakukan pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial,” pungkas Mardiyansyah. (opik)
Discussion about this post