JURNALIS.co.id – Seorang menantu menggugat mertuanya karena dituding telah menggunakan hak atas tanah dan bangunan di Kabupaten Sambas. Menindaklanjuti perkara ini, Pengadilan Negeri (PN) Sambas melakukan pemeriksaan objek sengketa berupa tanah beserta kondisi penguasaan fisik di Jalan Gusti Hamzah, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Jumat (12/08/2022).
Hanry Ichfan Adityo, juru bicara Humas PN Sambas menyampaikan yang menjadi penggugat dalam perkara ini adalah Halijah. Sedangkan tergugat Kho Tjak Noi, dan kawan-kawan. Perkara tersebut teregister melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Sbs.
“Adapun yang menjadi pokok sengketa para pihak adalah penggugat mendalilkan berhak atas objek warisan peninggalan suaminya berupa ruko dan hunian. Sementara tergugat mendalilkan sebaliknya yakni penggugat bukanlah ahli waris yang sepenuhnya berhak dan dugaan adanya penguasaan objek secara itikad tidak baik,” terang Hanry.
Menurut Hanry terhadap sengketa tersebut, Majelis Hakim dalam persidangan memutuskan untuk melaksanakan pemeriksaan setempat guna mengetahui keabsahaan objek sengketa berupa tanah beserta kondisi penguasaan fisik oleh para pihak.
“Hasil pemeriksaan tersebut kemudian akan digunakan sebagai pertimbangan dalam memutus perkara yang baru akan direncanakan tahap pembuktian pada pekan depan di Pengadilan Negeri Sambas,” kata Henry.
Sementara itu, di tempat sama, Ridwan selaku kuasa Hukum Kho Tjak Noi menyampaikan bahwa para tergugat menolak dan membantah seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh para penggugat dalam gugatannya. Dikarenakan gugatan penggugat masih prematur.
“Bahwa penggugat tidak memiliki alas hukum yang sah yang menjadi dasar dalam mengajukan gugatan terhadap para tergugat,” jelasnya.
Ridwan menuturkan bahwa objek sengketa bukan warisan. Melainkan milik Kho Tjak Noi sebagaimana SHM Nomor 635 yang didapat dari harta bawaan jauh sebelum menikah dengan Lim Jaw Leng (almarhum).
“Perkara tersebut telah dilakukan gugatan sebagaimann putusan Kasasi MA Nomor 478/K/2022 yang menyatakan gugatan penggugat ditolak. Dengan pertimbangan gugatan prematur, mertua masih hidup,” bebernya.
Ridwan menyampaikan bahwa gugatan para penggugat menurut ketentuan hukum perdata harta waris, baru terbuka apabila terjadi suatu kematian yaitu pewaris telah meninggal dunia.
Dirinya juga mengatakan bahwa Gugatan para penggugat nebis in indem dikarenakan objek tanah yang digugat oleh para penggugat dalam gugatan ini pernah digugat oleh para penggugat dalam perkara Nomor 23 Pdt. G/2022/PN Sambas. Terhadap perkara tersebut pernah diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Negeri Sambas pada tanggal 24 Maret 2021.
“Dikarenakan tanah dan bangunan yang didalilkan oleh para penggugat di dalam gugatan terdaftar atas nama Tergugat I (Kho Tjak Noi) dan ternyata pula Kho Tjak Noi atau Tergugat I sebagai pewaris masih hidup. Di mana tanah tersebut yang menjadi objek perkara belum dibagikan oleh Tergugat I kepada almarhum suami Penggugat I yang Bernama Tommy dan Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV.
“Maka gugatan para penggugat adalah premature atau belum saatnya untuk diajukan oleh karena warisan belum terbuka karena pewaris yaitu Tergugat I (Kho Tjak Noi) masih hidup dan belum meninggal dunia,” pungkas Ridwan. (gun)
Discussion about this post