
JURNALIS.co.id – Sebanyak 206 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pensiun dan meninggal dunia di tahun 2022. ASN yang pensiun ini berprofesi guru, tenaga kesehatan dan jabatan administrasi. Dari 206 orang ASN yang pensiun tersebut kebanyakan berprofesi sebagai guru.
“Batas usia pensiun ASN ini ada 58-60 tahun. Sementara yang pensiun di Kapuas Hulu ada 206 orang,” kata Yovinus Riady, Plt Sekretatis BKPSDM Kapuas Hulu, Senin (15/08/2022).
Yovi menjelaskan, berdasarkan data dari bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai bahwa setiap tahun di Kapuas Hulu rata-rata ASN yang pensiun berjumlah antara 150-200 orang. Sementara berdasarkan data dari bidang pengadaan dan mutasi, sementara formasi yang sudah diusulkan pihaknya ke Kemenpan RB kurang lebih 450 formasi ASN
“Kita harap bisa diakomodir jumlah formasi yang diusulkan tersebut,” ucapnya.
Yovi mengatakan, para ASN yang menghadapi masa pensiun itu sebelum ini selalu mendapatkan pembekalan dari pihaknya yakni berupa pembekalan terkait masalah hak-hak mereka seperti Taspen dan lainnya namun dikarenakan Pandemi Covid-19, maka kegiatan tersebut untuk sementara ditiadakan.
“Kita juga mengusulkan pemberian penghargaan Satya Lencana kepada ASN yang sudah memiliki masa kerja 10 hingga 30 tahun serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. Untuk penghargaan yang lain belum ada,” ucapnya.
Yovi mengatakan, banyaknya ASN pensiun setiap tahunnya tentunya secara tak langsung memberikan dampak kinerja. Namun salah satu solusi untuk menutupi kekurangan ASN yang ada saat ini, Pemkab Kapuas Hulu dibantu oleh tenaga kontrak yang ada.
“Berdasarkan data dari Bidang PM, saat ini jumlah tenaga kontrak kita kurang lebih 2.400 orang. Namun terkait rencana penghapusan tenaga kontrak pada tahun 2023, masih nunggu informasi dari pusat,” pungkas Yovi. (opik)
Discussion about this post