JURNALIS.co.id – Sebanyak 548 Warga Binaan Lapas Kelas II B Ketapang mendapat Remisi Umun (RU) Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia. Dari total jumlah diberikan remisi, terdapat 14 orang dinyatakan bebas.
Penyerahan berkas remisi, secara simbolis dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Ketapang, H Farhan, Rabu (17/08/2022).
Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Ali Imran mengatakan, pada 17 Agustus 2022 Lapas Ketapang mengusulkan remisi untuk 548 Warga Binaan. RU 1 berjumlah 534 orang dan RU 2 berjumlah 14 orang.
Rinciannya, pidana umum 300 orang, PP 99 terkait tindak pidana korupsi, narkoba dan teroris 243 orang, anak pidana 1 orang, pria 536 dan Wanita 17 orang.
“Tepat 17 Agustus 2022, ada 14 Warga Binaan dinyatakan bebas atau mendapat RU 2. Sedangkan yang lain diberikan remisi berpariasi, minimal satu bulan dan maksimal enam bulan,” kata Ali Imran, Rabu (17/08/2022) siang.
Imran menjelaskan, khusus 14 Warga Binaan yang bebas, diberikan atas pertimbangan pemberian remisi dan pengurangan hukuman. Sehingga yang bersangkutan telah selesai masa pidananya.
“Setelah mendapat remisi khusus dan pengurangan hukuman, maka 14 orang tersebut telah selesai masa pidana. Tepat 17 Agustus ini dibebaskan,” jelasnya.
Kepada napi yang bebas karena Resmi 17 Agustus, dia meminta agar dapat berkumpul kembali dengan keluarga, masyarakat dan menjadi manusia bermanfaat. Kemudia tidak mengulangi kesalahan serupa.
“Saya harap masyarakat juga dapat menerima mereka yang telah menjalani pidana dan memaafkan kesalahannya. Berikan mereka ruang untuk berperan di tengah masyarakat, termasuk memberi bimbingan dan nasehat supaya menjadi orang bermanfaat,” pintanya.
Sementara Wakil Bupati, Farhan berharap warga binaan yang telah mendapatkan remisi, bertekad menjaga perilaku. Supaya tetap mendapat remisi di kesempatan lain dan hingga keluar dari Lapas.
“Saya harap remisi ini menjadikan perubahan sikap dan prilaku yang telah lalu, agar menjadi perbaikan dan jangan sampai mengulangi perbuatan atau melanggar tindak pidana kembali,” pungkasnya. (lim)
Discussion about this post