JURNALIS.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu menyerahkan sertifikat lahan milik daerah kepada Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan tepat di hari Kemerdekaan RI ke-77 tahun. Penyerahan sertifikat tersebut langsung diserahkan oleh Kepala BPN Kapuas Hulu Dicky Zulkarnaen, Rabu (17/08/2022).
Kepala BPN Kapuas Hulu Dicky Zulkarnaen menyebutkan sertifikat aset Pemda baik berupa kantor/gedung dan pemakaman umum yang diserahkan kepada pemerintah jumlahnya sebanyak 25 aset.
“BPN Kapuas Hulu menyerahkan 25 sertifikat aset Pemda Kapuas Hulu berupa sertifikat asrama guru, rumah guru, gedung perikanan, pasar perikanan, puskesmas dan SD,” katanya.
Dicky mengatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemkab Kapuas Hulu, sehingga seluruh aset Pemkab yang belum tersertifikasi akan tetap dilakukan.
Apalagi, keberadaan legalitas aset daerah berupa sertifikat adalah hal yang sangat penting. Karena dengan adanya sertifikat tersebut maka keberadaan lahan milik daerah akan terdata dengan baik.
“Jadi prinsipnya sertifikasi itu untuk memastikan hak bahwa yang bertanggung jawab atau yang punya adalah Pemda. Artinya yang sudah terbit itu untuk memastikan bahwa aset pemda terjaga,” ujarnya.
Sebenarnya, bukan hanya aset pemda, tetapi aset masyarakat juga harus disertifikasi guna untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah.
“Harapan kami dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset milik Pemda Kapuas Hulu dan dapat mengamankan aset-aset tersebut dari penyerobotan atau penguasaan dari pihak lain,” pungkas Dicky.
Sementara Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan rasa syukur dengan terbitnya sertifikat aset Pemkab Kapuas Hulu.
Dengan adanya sertifikat tersebut bisa mempercepat lagi realisasi program-program yang ada, baik program Pemkab Kapuas Hulu, Provinsi hingga Pusat, khususnya pembangunan yang membutuhkan lahan di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Terima kasih atas kerja samanya selama ini, sumbangsihnya terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. Mudah-mudahan tahun depan lebih banyak lagi aset Pemkab yang disertifikasi termasuk aset masyarakat yang membutuhkan sertifikat sepanjang aset itu tidak bermasalah,” tutup Bupati disapa Sis ini. (opik)
Discussion about this post