
JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menggandeng PT Pos dalam eksekusi perkara Tilang (Bukti Pelanggaran) lalu lintas.
“Brandnya Pos Tilang,” kata Kepala Kejari Pontianak Wahyudi, Minggu (21/08/2022).
Adapun manfaat program ini, kata Wahyudi, para pelanggar dapat membayar Tilang di kantor Pos terdekat.

“Benda sitaan seperti SIM, STNK, Buku KIR atau Ranmor dapat diantar ke alamat domisili pelanggar dengan tarif resmi PT Pos,” ujarnya.
Hal ini sangat berguna bagi pelanggar yang berdomisili di luar Kota Pontianak, namun kena tindakan Tilang di Kota Pontianak.
“Pelanggar dapat segera kembali ke kota asal. Dan pada setiap hari Jumat, selesai perkara lalu lintas jalan diputus oleh Pengadilan Negeri, pelanggar dapat membayar di kantor Pos terdekat,” pungkas Wahyudi.
Selain itu, Kejari Pontianak juga setiap hari minggu melayani pengambilan Tilang lalu lintas di kawasan GOR Pangsuma. Baik pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM). (m@nk)

Discussion about this post