JURNALIS.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Hulu bukan hanya membantu masyarakat maupun pemerintah daerah dalam mengamankan aset mereka berupa sertifikasi tanah. Namun BPN Kapuas Hulu juga membantu sertifikasi aset PLN Putussibau.
“Aset-aset PLN yang kita bantu sertifikasinya ada lima yakni berupa PLTD Nanga Erak, PLTD Sawai ada 2 bidang, PLTD Kapuas Raya, dan Tanah di Piasak,” kata Dicky Zulkarnaen Kepala BPN Kapuas Hulu, Selasa (23/08/2022).
Dicky mengatakan, untuk pengerjaan sertifikasi aset PLN sendiri saat ini sudah dilakukan pengukuran dan proses lainnya akan dilanjutkan. Untuk target penyelesaian diperkirakan bulan Oktober 2022 sudah rampung.
“Oktober saat ulang tahun PLN rencana kami serahkan sertifikat mereka,” ujarnya.
Lanjut Dicky, dalam pengerjaan sertifikasi aset PLN ini, pihaknya tidak ada mengalami kendala yang berarti seperti aset yang mau disertifikasi itu masuk dalam kawasan.
“Untuk aset PLN yang akan kita sertifikasi saat ini belum ada yang masuk kawasan,” tuturnya.
Sambung Dicky, masyarakat, instansi pemerintah, BUMN dan swasta bisa mengajukan sertifikat, namun ada ketentuan yang mengatur misalnya untuk sertifikat instansi pemerintah diberikan sertifikat hak pakai, untuk perusahaan perkebunan diberikan sertipikat HGU.
“Sementara untuk PLTD PLN diberikan sertifikat HGB,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post