JURNALIS.co.id – Paulinus Totong Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan sementara ini sudah ada 127 Pencari Kerja (Pencaker) yang ditempatkan ke sejumlah perusahaan di Kapuas Hulu.
“Untuk sementara jumlah Pencaker ada 131 orang, yang sudah ditempatkan di perusahaan sudah 127 orang,” katanya, Senin (29/08/2022).
Totong mengatakan, pada tahun 2021 lalu jumlah Pencaker itu ada 336 orang sementara yang sudah ditempatkan bekerja di perusahaan itu ada 255 orang.
“Pencaker yang kita tempatkan ini berbagai macam perusahaan. Tapi kebanyakan di perusahaan perkebunan sawit. Rata-rata tenaga kerja yang dicari itu buruh dan tenaga administrasi yang dicari perusahaan,” ujarnya.
Lanjut Totong, pengentasan pengangguran masih menjadi salah satu hal prioritas bagi pemerintah daerah. Salah satu upaya untuk mengatasi angka pengangguran, pihaknya mempermudah para pencari kerja (pencaker) untuk membuat kartu AK-1 atau biasa yang disebut kartu kuning.
“Penggunaan kartu kuning sendiri merupakan hal wajib yang harus dimiliki para pelamar jika ingin mendaftar ke perusahaan di wilayah setempat,” ujarnya.
Sambung Totong, di Kapuas Hulu sendiri untuk tahun 2021 itu ada 443 perusahaan yang terdata yang terdiri dari 49 perusahaan besar, 57 perusahaan sedang dan 337 perusahaan.
“Kami berharap pada perusahaan di Kapuas Hulu dapat terbuka setiap ada lowongan pekerjaa, sehingga pihaknya juga mudah memberikan informasi kepada masyarakat. Kita harap perusahaan di Kapuas Hulu itu adil dan terbuka tanpa diskriminasi,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post