JURNALIS.co.id – Target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2022 sebesar Rp43,7 miliar. Untuk sementara capaian yang terealisasi 67 persen atau Rp29 miliar.
“Pajak yang kita tagih ini Pajak Kendaraan Bermotor sudah 67 persen dari target yang dicapai yakni Rp19,6 miliar. Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan juga sudah 67 persen dari Rp24,1 miliar,” kata Maximus Jaraan Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Kapuas Hulu, Senin (29/08/2022).
Jaraan menyampaikan, bahwa untuk kendaraan di Kapuas Hulu yang wajib pajak jumlah ratusan ribu. Namun, hanya 30 persen lebih saja pemilik kendaraan yang sadar membayar pajak.
“Paling hanya 30 persen saja yang membayar pajak dari jumlah kendaraan yang ada. Karena banyak kendaraan yang berada di kampung,” ujarnya.
Jaraan mengatakan, untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak sendiri, pihaknya memanfaatkan Gerai Samsat yang ada di kecamatan. Seperti di Silat Hilir, Badau, Semitau dan Tepuai.
“Kemudian kita juga ada Samsat keliling dua unit,” ucapnya.
Lanjut Jaraan, adanya empat gerai dan dua Samsat Keliling, kerja mereka dalam melakukan penagihan pun sudah lumayan maksimal. Hanya saja memang kesadaran masyarakat untuk bayar pajak yang masih rendah.
“Tapi kita yakin dan optimislah target yang diberikan ini bisa tercapai,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post