JURNALIS.co.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan mengurangi berbagai konflik pertanahan yang selama ini terjadi. Seperti tumpang tindih, termasuk juga mafia tanah.
“Bila seluruh tanah sudah terdaftar akan meminimalkan konflik agraria atau sengketa tanah. Kalau seluruh tanah sudah terdaftar, bisa lebih memberikan kepastian hukum Hak Atas Tanah, karena dengan adanya sertipikat tanah, maka bidang tanah tersebut akan terdaftar dan terpetakan,” kata Dicky Zulkarnain Kepala BPN Kapuas Hulu, baru-baru ini.
Dicky menyampaikan untuk program PTSL di Kapuas Hulu pihaknya ditargetkan untuk menerbitkan sertifikat tanah warga Kapuas Hulu sebanyak 8.138 bidang. Sementara untuk program redistribusi tanah yang harus diterbitkan sertifikatnya berjumlah 2.161 bidang. Program PTSL maupun redistribusi tanah ini sendiri tersebar di 23 Kecamatan di Kapuas Hulu.
“Dari jumlah tersebut sudah 1.209 yang sudah kita bagikan. Sementara untuk program redistribusi sudah selesai tahap pengukuran dan penelitian lapangan dan kemudian akan segera masuk proses penerbitan sertifikat,” ujarnya.
Dicky mengatakan, untuk penyelesaian program PTSL dan Redistribusi tanah tersebut memang harus diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Namun dalam menyelesaikan proses sertifikat ini pihaknya menghadapi beberapa kendala mulai dari lokasi pengerjaan program ini jauh bahkan ada yang melewati jalur air.
“Selain itu juga kurang kesadaran dari masyarakat dalam menjaga batas bidang tanahnya sehingga saat akan diukur oleh pihaknya itu belum siap. Sehingga memakan waktu lagi kita untuk mengerjakannya. Selain itu, ada kendala kekhawatiran masyarakat jika tanahnya disertifikatkan maka pajaknya akan naik, sehingga di beberapa tempat animo masyarakat berkurang,” pungkas Dicky. (opik)
Discussion about this post