JURNALIS.co.id – Pelaksanaan pengawasan tahapan verifikasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 hingga kini masih berlangsung. Terhadap itu, Bawaslu Ketapang memandang perlu menyampaikan bebarapa hal spesifik terkait hasil pengawasan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan mengatakan, menyesuaikan dengan tahapan Pemilu yang sedang berjalan, fokus pengawasan yang dilakukan saat ini secara umum masih seputar verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan keanggotaan Parpol.
Sambil proses berjalan, Bawaslu Ketapang juga sudah mulai melakukan pencermatan persyaratan kepengurusan Parpol yang ada di Kabupaten Ketapang.
“Sumber data awalnya secara resmi tentu saja bersumber dari hasil pengunduhan, pencermatan dan analisis data maupun dokumen kepengurusan parpol yang termuat dalam Aplikasi SIPOL KPU,” kata Ronny, Jumat (16/09/2022).
Namun demikian, untuk keperluan memperkaya ruang lingkup informasi guna kepentingan pengawasan, Bawaslu telah berkoordinasi dan menyurati sejumlah pihak agar memperoleh informasi dan data pendukung.
Sejumlah pihak yang di surati di antaranya Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
“Tujuannya untuk kebutuhan informasi/data terkait keberadaan SDM Program Keluarga Harapan dan keperluan informasi terkait Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya,” sambung Ronny.
Berdasarkan pencermatan informasi/data yang diterima dari kedua instansi tersebut, Bawaslu Ketapang mendapati sejumlah temuan menarik, khususnya terkait dugaan keterlibatan SDM PKH, serta Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya dalam keanggotaan maupun kepengurusan partai politik.
“Hal ini penting dicermati, dikarenakan adanya pijakan regulasi, baik berupa undang-undang hingga peraturan kementrian yang mengatur tentang pembatasan atau larangan keterlibatan pihak-pihak tersebut,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, hasil pencermatan dan tracking Bawaslu Ketapang terhadap informasi/data dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, dari 88 orang SDM PKH yang tercatat, ditemukan dua orang diduga berstatus anggota Parpol.
“Sementara berdasarkan informasi/data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, didapati sejumlah 14 orang Kepala Desa diduga berstatus Pengurus maupun Anggota Parpol,” ungkapnya.
Berikutnya juga, lanjut dia, ditemukan 22 orang diduga sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Anggota Parpol, dengan rincian sejumlah 16 orang tercatat sebagai Anggota di satu Parpol dan enam orang tercatat sebagai anggota di lebih dari satu Parpol.
Selanjutnya, ditemukan sejumlah 37 orang diduga sebagai Kepala Dusun (Kadus) berstatus sebagai Pengurus Parpol atau hanya sekedar Anggota Papol. Rinciannya 32 orang hanya berstatus anggota Parpol dan lima orang diduga berstatus sebagai pengurus Parpol.
“Terhadap hasil temuan pengawasan tersebut, rencananya Bawaslu Ketapang akan meneruskan ke pihak KPU Ketapang dalam bentuk Saran perbaikan atau rekomendasi,” ujarnya.
Menurut dia, adapun yang akan diteruskan yakni untuk kategori temuan SDM PKH diduga berstatus Anggota Parpol, serta kategori Kepala Desa dan Perangkat Desa diduga berstatus Pengurus Parpol. Karenananya, KPU diharapkan dapat menindak lanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan yang ada pada tahapan verifikasi Parpol.
“Bawaslu Ketapang juga turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada instansi dan pihak terkait lainnya, yang sejauh ini sudah sangat kooperatif memberikan informasi dan data yang diperlukan untuk kepentingan pelaksanaan fungsi pengawasan,” tutupnya. (lim)
Discussion about this post