
JURNALIS.co.id – Sidang kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia dengan terdakwa Uju Negara kembali digelar Pengadilan Negeri Putussibau, Rabu (21/09/2022). Agenda persidangan kali ini masih dengan pemeriksaan saksi.
Untuk sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu menghadirkan enam orang saksi. Mulai dari Camat Puring Kencana Yohanes Sintan, Bernadus Tomy pihak Imigrasi Putussibau, Markus dan Adriansyah anggota Satgas Pamtas RI serta Ricardus dan Benediktus yang merupakan dua orang mantan supir truk PT CNI Kencana Group.
Di dalam persidangan, Adriansyah Anggota Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia menyampaikan, bahwa dirinya kurang lebih empat bulan bertugas di Pos Simawang Satu Kecamatan Puring Kencana dengan tugas menjaga perbatasan.

Saat persidangan, Adriansyah menceritakan kronologi awal penangkapan 39 orang yang akan melintas ke Malaysia pada 29 Juni 2022.
“Kami saat itu melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari Pos Komando Taktis di Badau sekitar pukul 17.00 WIB akan ada truk yang mau lewat dengan membawa imigran,” katanya.

Adriansyah mengatakan, saat menerima informasi tersebut dirinya bersama temannya pun turun ke Kecamatan sekitar pukul 18.00 WIB.
“Ada dua jam kami menunggu, sehingga pada pukul 20.00 WIB, kami lihat ada dua truk lewat. Ketika truk melintas saya bersama teman langsung melakukan pemeriksaan, ” ujarnya.
Lanjut Adriansyah, dirinya bertugas memeriksa truk yang berada di depan. Sedangkan temannya memeriksa truk yang belakang.
“Saat kami periksa truknya, di dalam truk itu banyak imigran dengan total 39 orang. 28 dewasa dan 11 Anak-anak,” ungkapnya.
Saat itu, kata Adriansyah, pihaknya melakukan pendataan kepada sopir dan calon PMI ilegal tersebut.
“Mereka kita tanyakan mau ke mana, mereka semua mengaku mau melintas ke Malaysia. Termasuk terdakwa,” ungkapnya.
Lanjut dia, setelah pihaknya melakukan pendataan kepada mereka ini, pekerja migran ini dibawa ke Koramil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah di Koramil Puring Kencana, tindak lanjutnya sebenarnya mau diberangkatkan ke Badau, karena cuaca tak mendukung sehingga esok pagi diberangkatkan ke Badau dengan truk yang sama,” ungkap Adriansyah.
Ditambahkan Markus, Anggota Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia mengaku juga ikut mengecek dan naik ke truk pengangkut PMI ilegal tersebut. Namun dirinya bertugas mengecek truk yang berada di belakang.
“Untuk mobil di belakang itu sopir bersama seorang ibu dengan membawa anak kecil,” ucapnya.
Saat diinterogasi, kata Markus, sopir mengakui mereka tidak tahu jika yang dibawa merupakan imigran gelap.
“Ini juga kejadian pertama kali selama saya bertugas di perbatasan,” ucap Markus.

Sementara Y Sintan, Camat Puring Kencana menyampaikan, saat kejadian pengamanan terhadap PMI ilegal tersebut, dirinya tidak berada di tempat.
“Tahu ada kejadian via WA dari Danramil. Tanggal 5 Agustus baru terima laporan ada kasus penangkapan PMI Ilegal oleh Pamtas tersebut,” jelasnya.
Setelah itu, kata Sintan, dirinya ditelepon oleh pihak kepolisian dan diminta menjadi saksi dalam perkara ini karena dianggap sebagai pemegang wilayah.
“Saat diperiksa, pihak kepolisian sempat menunjukkan wajah terdakwa, tapi saya tidak pernah kenal, ” ucapnya.
Untuk tindaklanjutnya, Sintan mengaku tidak mengikutinya lagi. Selama setahun dirinya jadi Camat, dirinya tidak pernah mendengar ada kegiatan penyelundupan PMI ilegal.
Sementara Tomy, penanggung jawab Imigrasi Putussibau di PLBN Badau menyampaikan dalam persidangan, bahwa pihaknya menerima PMI Ilegal dari Satgas Pamtas pada 30 Juni 2022 sebanyak 28 orang dewasa dan 11 orang anak-anak. Kemudian dua sopir dumtruk serta satu orang terduga pelaku.
“Tindaklanjut kita pun setelah penyerahan itu kita cek dokumen Imigrasi PMI ini, mereka hanya miliki KTP dan fotokopi. Ketika kita introgasi mereka, mereka mengakuinya bertujuan bekerja Malaysia. Setelah 30 Juni pemeriksaan mereka, esok sampailah dari Polres Kapuas Hulu ke Badau dan kita serahkan mereka ini ke Polres Kapuas Hulu,” terangnya.
Tomy menjelaskan penyerahan semua PMI Ilegal ini ke pihak kepolisian dikarenakan ada unsur pidananya.
“Unsur pidana berupa PMI Ilegal ini ada memberikan uang ke terduga pelaku. Dari keterangan terdakwa bahwa ia ini hnya mengantar saja dari Simpang Ampar Kecamatan Empanang ke Puring Kencana menggunakan truk,” bebernya.
Lanjut Tomy, untuk tindaklanjut setelah adanya penyerahan PMI Ilegal ini ke Polres Kapuas Hulu, sempat ada beberapa orang dibawa sebagai saksi dan ada yang tinggal di Badau.
“Untuk PMI jika ingin ke luar negeri bekerja harus ada paspor, rekomendasi BP2Mi, tercatat di Disnaker,” tukas Tomy.
Dua orang saksi lainnya adalah mantan karyawan PT CNI Kencana Group, yaitu Ricardo alias Olan dan Benediktus. Kedua sopir truk sawit PT CNI Kencana Group tersebut dipecat akibat masalah ini. Bagaimana mereka bisa terlibat dalam perkara ini? (Baca: Truk Sawit PT CNI Kencana Group Dipakai untuk Selundupkan PMI Ilegal ke Malaysia)
Sementara Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Hulu Jakson Sigalingging menyampaikan dalam persidangan kasus penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia ini pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi.
“Karena kita ingin tahu bagaimana kronologi perkara ini sebenarnya, sehingga perkara ini terang benderang,” pungkas Jakson.
Sebagai informasi untuk sidang selanjutnya akan ada pemanggilan saksi meringankan dari terdakwa. (opik)


Discussion about this post