JURNALIS.co.id – Sidang penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia kembali digelar Pengadilan Negeri Putussibau, Rabu (28/09/2022). Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Namun saksi ahli dalam kasus PMI ilegal ini belum bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Justru dari perwakilan pihak perusahaan PT Citra Nusa Indomakmur (CNI) atas nama Adi Permata Jaker Putra menjadi saksi yang dihadirkan JPU dalam perkara untuk menjelaskan terkait kepemilikan truk yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Dihadirkannya saksi dari perwakilan PT CNI Kencana Group ini justru dipertanyakan oleh Fian Wely selaku Penasehat Hukum Terdakwa, Uju Negara.
“Kami mempertanyakan legal standing saksi tersebut, karena menurut AD/ART pendirian perseroan atau Undang-Undang Perseroan bahwa yang dapat bertindak mewakili perseroan di dalam pengadilan adalah Komisaris atau Direktur atau orang lain yang diberi kuasa, bukan surat tugas,” tegas Fian.
Fian mengatakan, seharusnya setiap perseroan pasti ada kuasa hukumnya atau pengacara untuk mengurus hal-hal atau apapun yang terkait dengan urusan perusahaan dalam persidangan.
Selain itu, Fian juga sangat mengharapkan kehadiran atau didengar keterangan saksi ahli di persidangan. Karena keterangan saksi ahli sangat penting terhadap atau untuk membuat terang perkara ini.
“Tadi saksi ahli tidak bisa dihadirkan karena alasan tugas. Tetapi tidak menunjukan bukti tugas yang bersangkutan. Jadi kami sepakat dengan majelis hakim untuk kembali memberi kesempatan bagi JPU untuk menghadirkan saksi ahli pada persidangan berikutnya baik hadir langsung maupun secara teleconference sesuai aturan yang berlaku,” harap Fian.
Sementara Jakson Sigalingging Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, terkait saksi ahli dalam persidangan kali ini, pihaknya sudah memanggil saksi ahli dari BKP2MI Kalbar atasnama Agus Gudi Yahman.
“Saksi ahli ini sudah dipanggil secara patut dengan undangan resmi sebanyak tiga kali,” ucapnya.
Jakson menjelaskan, dalam berita acara persidangan ketika sudah dimintai keterangan dalam tahap penyidikan dan telah disumpah dalam hukum acara, maka kekuatan pembuktian itu sama. Pada saat ahli tidak dapat hadir bisa dibaca keterangan di muka persidangan.
“Karena hakim mempertimbangkan untuk perlu dipanggil sekali lagi, maka dari kami akan melakukan panggilan ulang,” ujar Jakson.
Sementara Christa Yulianta Prabandana, Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan bahwa memang benar pada persidangan hari ini jaksa belum dapat menghadirkan saksi ahli.
Untuk itu, majelis hakim dalam persidangan memberikan kesempatan kepada jaksa atas permintaan penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan ahli dalam persidangan selanjutnya.
“Apabila ahli tidak dapat hadir langsung dalam persidangan selanjutnya dapat dimungkinkan ahli memberikan keterangan secara teleconference atau tidak hadirnya harus disertai alasan yang jelas dan dapat dibuktikan di persidangan,” jelas Christa.
Sementara Adi Permata Jaker Putra, Perwakilan PT CNI Kencana Group, dalam fakta persidangan menyampaikan bahwa dirinya tidak kenal dengan terdakwa Uju Negara, apalagi ada hubungan keluarga.
Adi menjelaskan, bagaimana kronologi dumtruk milik perusahaan mereka menjadi barang bukti dalam kasus penyelundupan PMI ilegal ini.
“Tiga bulan yang lalu kami berikan tugas kepada dua supir yakni ambil satu mobil di workshop Sungai Tawang. Kami tidak pernah menyuruh supir ini untuk angkut manusia. Sehari setelah itu dumtruk tidak kembali malah jadi barang bukti dalam perkara PMI,” katanya.
Adi menegaskan secara SOP perusahaan, selain buah sawit, dumtruk perusahaan ini tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang.
“Setelah dapat info dua mobil tersangkut kasus PMI itu, kami melakukan rapat. Kami pecat mereka berdua karena kami tidak mentolerir terhadap karyawan yang melanggar aturan perusahaan, ” ungkapnya.
Adi menjelaskan, dua dumtruk yang kini menjadi barang bukti dalam perkara penyeludupan PMI sebenarnya atasnama dua perusahaan yakni, PT CNI dan PT Pratama Mandala Putra (PMP).
“Dumtruk atasnama PT Pratama Mandala Putra ini bergerak di bidang transportasi. PT PMP ini merupakan anak perusahaan dari PT CNI,” pungkas Adi. (opik)
Discussion about this post