
JURNALIS.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Parkir Masjid Al Mu’minun, Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam), Kecamatan Sungai Raya, Selasa (04/10/2022) siang.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, pelaku berinisial AP berusia 18. Tersangka mencuri sepeda motor Honda Vario F1 wama Putih tahun 2013 dengan nomor Polisi KB 2842 OY di halaman parkir Masjid Al Mu’minun, Jalan Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (29/09/2022).
“Terungkapnya kasus ini berkat kerjasama Sat Reskrim Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polresta Pontianak,“ katanya.
AP diamankan saat sedang berada di kediamannya di wilayah Desa Rasau Jaya Umum oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polresta Pontianak. Petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti sepeda motor hasil curian pelaku.
“Saat ini AP sudah diamankan beserta barang bukti di Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Sambung Ade, AP melakukan aksinya bersama rekannya yang saat ini masih DPO. Mereka keliling bersama satu motor. Ketika dapat sasaran, AP langsung melakukan aksinya dengan merusak kunci motor.
Setelah berhasil merusak kunci motor langsung dibawa pelaku. Selain melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Kubu Raya, AP juga melakukan beberapa tindak pidana yang sama di wilayah hukum Polresta Pontianak.
“Sampai saat ini Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih mengejar satu pelaku (DPO), yang membantu AP dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor dihalaman parkir Masjid Al Mu’minun, pungkas Ade. (atoy)
Discussion about this post