JURNALIS.co.id – Sidang penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia kembali digelar Pengadilan Negeri Putussibau, Rabu (05/10/2022). Kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Saksi ahli yang dihadirkan secara virtual tersebut dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar.
Usai saksi ahli, terdakwa dalam kasus ini, Uju Negara memberikan keterangan di persidangan. Di hadapan Majelis Hakim, Uju Negara menyampaikan bahwa dirinya terlibat dalam perkara ini awalnya dihubungi oleh seorang anggota Koramil Empanang.
“Waktu itu yang bersangkutan menawarkan saya jika ada orang yang mau diantar ke seberang Malaysia,” ucapnya.
Uju Negara mengatakan, dirinya bertanya kepada yang bersangkutan apakah dalam mengantarkan PMI ini aman atau tidak dari aparat.
“Saat bilang aman, saya pun mau melakukannya,” ujarnya.
Lanjut Uju Negara, setelah dinyatakan aman untuk mengantar ke Sungai Antuk Puring Kencana dirinya disuruh untuk mengambil uang sebesar Rp14 juta kepada ketua rombongan PMI ilegal tersebut. Dimana per kepala sebanyak Rp500 ribu.
“Uang yang sudah dikumpulkan itu untuk bayar supir truk, upah dan lainnya,” jelasnya.
Uju Negara mengatakan, dirinya juga sudah memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada dua supir truk yang akan mengantarkan dirinya bersama 28 PMI untuk nyeberang ke Malaysia.
“Uang Rp500 ribu itu hanya sebagai uang muka. Nanti jika sudah sampai kedua supir itu akan diberikan lagi uang Rp100 ribu per kepala. Namun sebelum sampai kita sudah diamankan Satgas Perbatasan,” ungkapnya.
Sambung Uju Negara, untuk pengantaran PMI ilegal ke Malaysia ini sudah diatur semuanya oleh oknum anggota Koramil Empanang tersebut. Karena ini bukan yang pertama kali dirinya mengantar PMI dan bekerjasama dengan anggota Koramil Empanang ini. Bahkan, sudah empat kali dia bekerjasama dengan yang bersangkutan mengantar PMI. Karena Uju Negara sudah kenal lama dan satu kampung dengan dirinya.
Sementara itu, terhadap apa yang disampaikan saksi ahli dari BP2MI Kalbar, Fian Wely Kuasa Terdakwa Uju Negara memberikan tanggapannya bahwa di persidangan saksi ahli menyatakan dirinya tidak membuat kajian teknis penelitian atau observasi lapangan terhadap perkara ini.
Kemudian saksi ahli menyatakan bahwa selain terdakwa yaitu sopir 28 orang PMI ilegal dan pihak yang terlibat dalam perkara ini dianggap melanggar Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia, sehingga dapat dipersangkakan juga.
“Secara formil menurut saksi ahli bahwa ke 28 orang tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai PMI, tetapi secara definisi ia mengatakan 28 oranng tersebut sebagai PMI,” katanya.
Untuk itu, kata Fian, pernyataan saksi ahli tersebut menurut pihaknya banyak tidak jelas dalam memberikan keterangan terkait perkara ini. Karena saksi ahli tersebut tidak memiliki sertifikasi kompetensi ahli di bidang keahliannya, hanya pernah mengikuti pelatihan saja.
“Maka oleh sebab itu keterangan saksi ahli ini kami nilai hanya melengkapi persyaratan alat bukti saja terkait pokok perkara ahli masih memberikan keterangan yang ambigu. Saksi ahli tidak memberikan secara komperhensif terhadap kualifikasi tindak pidana yang dilakukan terdakwa,” pungkas Fian saat didampingi rekannya Banjeir. (opik)
Discussion about this post