JURNALIS.co.id – Desakan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat kepada Kejati Kalbar untuk penuntasan kasus-kasus korupsi mendapat apresiasi Aidy, Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (PW GNPK) RI Kalimantan Barat.
Menurut Aidy, desakan BPM Kalbar melalui unjuk rasa damai pada Selasa (11/10/2022) kemarin di kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar tersebut merupakan hal positif dan menandakan kecintaan masyarakat terhadap penegak hukum.
“Bukan tanpa alasan banyak kasus yang dilaporkan dari masyarakat jalan di tempat,” katanya, Rabu (12/10/2022).
Dikatakan Aidy, dikhawatirkan lamanya proses hukum akan berpeluang untuk hilangnya alat bukti dan mungkin dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk lobi-lobi kasus.
“Kita tau bahwa makelar kasus masih gentayangan di negara ini. Alangkah baiknya saran dari kami apa bila ada oknum penegak hukum yang tidak becus atau tidak bertanggung jawab sebaiknya diganti atau dipindahkan ke bidang lain,” ujarnya.
Aidy mengatakan masih banyak aparat penegak hukum yang kinerjanya baik dan benar-benar bertanggung jawab dengan tugasnya. Dia khawatir kalau masih model-model seperti penangganan kasus ‘ABS’ (Asal Bapak Senang) akan berpengaruh terhadap hilangnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejati Kalbar.
“Kenapa masyarakat melapor? Karena peran masyarakat juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah pasal 86 Tahun 1999,” jelasnya.
Lanjut Aidy, seandainya laporan masyarakat setelah diproses tidak ada unsur pidananya serta melawan hukum dan merugikan keuangan negara segera terbitkan SP3. Sehingga masyarakat mengetahuinya, jangan senyap-senyap.
“Kita menyadari untuk memproses kasus laporan dari masyarakat tidak mudah, perlu tahapan-tahapan serta proses, namun tidak mungkin sampai bertahun-tahun. Ada apa ini?,” sebutnya.
“Kami sebagai masyarakat sekarang sudah cerdas dan pintar, tidak bisa dbohongi lagi. Untuk itu, PW GNPK RI Kalbar berpendapat, sebaiknya mundur saja atau minta pindah, karena kami juga kecewa kalau cara kerjanya seperti itu, jalan di tempat,” timpal Aidy. (m@nk)
Discussion about this post