
JURNALIS.co.id – Anggota Sat Res Narkoba Polres Ketapang kembali melakukan penegakan hukum terhadap seorang laki-laki JZ (19). JZ diamankan karena diduga melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di salah satu tempat Karaoke di Ketapang, Kamis (06/10/2022) kemarin.
Kapolres Ketapang melalui Kaur Bin Ops Narkoba, IPDA Julham menyampaikan bahwa diamankannya pelaku bermula saat petugas menerima informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (06/10/2022) sekira pukul 22.30 WIB. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, didapati sejumlah barang bukti.
“Berupa empat butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi pada tangan kiri pelaku, dan satu kantong plastik rokok berisi enam butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi dalam tas selempang warna milik pelaku. Berat total 3,837,4 gram,” ungkapnya.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp470.000 dan satu buah dompet warna coklat serta dua buah handphone.
“Untuk pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Ketapang. Pada pagi 11 Oktober 2022 telah kami lakukan gelar perkara guna menaikan status perkara ke tingkat penyidikan,” ungkap Julham.
Kepada pelaku saat ini di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidananya, kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya. (lim)
Discussion about this post