
JURNALIS.co.id – Tahun 2022 ini Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak mengajukan 20 bidang tanah wakaf untuk diproses sertifikasi. Sedangkan di tahun 2021 ada 40 bidang tanah yang diajukan ke BPN Kota Pontianak.
Kasi Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kota Pontianak, Yuliansyah Ahmad berharap BPN cepat meproses sertifikat- sertifikat lahan wakaf. Lambannya penerbitan sertifikat juga berpengaruh kepada Kemenag Kota Pontianak. Karena selalu ditanyakan masyarakat kapan penyelesaiannya.
“Jangankan tahun 2022, tahun 2021 saja belum. Janjinya bulan Oktober tahun ini, tapi masih belum ada kabar,” kata Kasi Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kota Pontianak, Yuliansyah Ahmad saat ditemui JURNALIS.co.id di ruangnya, Kamis (13/10/2022) siang.
Sebelumnya, kata Yuliansyah, pihaknya sudah menanyakan kepada bidang pendaftaran sertifikat tanah wakaf di BPN Kota Pontianak, tapi masih belum ada jawaban yang pasti.
“Jawaban mereka ke kami, adanya kendala kekurangan personel untuk mengecek di lapangan,” ujarnya.
dijelaskannya, adapun 20 sertifikasi tanah wakaf yang diusulkan tahun ini tersebar di enam kecamatan se-Kota Pontianak. Kecamatan Pontianak Kota 1, Pontianak Barat 6, Pontianak Selatan 3, Pontianak Timur 3, Pontianak Utara 2 dan Pontianak Tenggara 5.
“Kami sangat menyayangkan lambatnya sertifikasi tanah wakaf ini, saya sering koordinasi kepada pihak BPN untuk menanyakan hal tersebut, tapi tetap jawabnya belum, karena mereka masih menyelesaikan tanah milik orang yang lain,” bebernya.
Yuliansyah pun berharap kepada BPN Kota Pontianak agar setiap sertifikasi tanah wakaf yang syaratnya sudah dipenuhi supaya prosesnya bisa dipercepat. (atoy)
Discussion about this post