JURNALIS.co.id – Sekitar empat ribu lebih pengerjaan aspal dan rapat beton jalan lingkungan di gang maupun komplek yang akan direalisasikan Pemerintah Kota Pontianak pada tahun 2022.
“Kalau dijumlahkan seluruh kota ini ada empat ribu lebih. Yang sudah berjalan diperkirakan ada lima ratus lebihan jalan gang maupun Komplek,” ujar Kabid Kawasan dan Pemukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Disperkim) Kota Pontianak, Andi Yulian Sumawinata saat ditemui JURNALIS.co.id di ruang kerjanya Kantor Terpadu, Jalan Letnan Jendral Sutoyo, Rabu (19/10/2022) siang.
Dikatakannya, bagi warga ingin mengajukan peningkatan atau perbaikan jalan lingkungan syarat tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Sesuai peraturan yang sudah dibuat.
“Syaratnya yang pasti harus punya perusahaan jasa kontruksi,” katanya.
Andi menyampaikan Disperkim Kota Pontianak tidak bisa bangun jalan lingkungan di komplek baru perumahan non subsidi pemerintah (swasta). Pembangunan jalannya harus dilakukan pihak perusahaan atau depelover itu sendiri.
“Kalau yang swasta mereka harus bangun sendiri,” jelasnya.
Kecuali, sambung Andi, pihak swasta sudah selesai membangun dan menyerahkan ke Pemerintah Kota Pontianak.
“Baru bisa dikelolah oleh Pemkot. Tapi kalau belum ada serahterimakan itu tanggung jawab pengembang,” pungkas Andi. (atoy)
Discussion about this post