JURNALIS.co.id – Uju Negara terdakwa perkara Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui penasehat hukumnya Fian Wely membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Putussibau, Rabu (19/10/2022).
Kuasa hukum menganggap dalam perkara ini tidak adil serta diskriminatif yang berujung pada kriminalisasi terhadap terdakwa saja. Padahal menurut keterangan ahli siapa saja yang terlibat dalam perkara ini baik itu kedua orang sopir dan By oknum anggota Koramil Empanang dapat juga dipersangkakan secara hukum.
“Sehingga ini menjadi pertanyaan besar bagi kami bagaimana penegakan hukum di negeri ini? Apakah masih ada penegakan hukum yang mencerminkan keadilan atau keadilan hanya milik elite dan penguasa semata, sehingga apakah terdakwa tidak berhak mendapatkan keadilan yang telah dijamin dalam kontitusi?,” kata Fian Wely saat membacakan pledoi.
Fian menyimpulkan bahwa menurut pendapat dirinya perbuatan terdakwa ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Karena berdasarkan keterangan ahli bahwa secara formil ke 28 orang tersebut dalam perkara ini tidak memenuhi persyaratan untuk dikatakan atau diskualifikaskan sebagai PMI. Kemudian secara formil perbuatan terdakwa yang tidak memiliki izin melakukan penempatan PMI. Sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan penempatan PMI.
“Maka kami berpendapat jika perbuatan terdakwa lebih tepat dan benar serta terbukti apabila didakwa dan dituntut dengan pasal 83 Jo pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI,” ujarnya.
Maka dari itu, kata Fian, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan dalam amar putusan menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang perseorangan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal JPU dalam pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
“Membebaskan terdakwa Uju Negara dan segala dakwaan dan tuntutan hukum jaksa penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya,” pungkas Fian. (opik)
Discussion about this post