
JURNALIS.co.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kapuas Hulu yang melaksanakan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) mendaftarkan seluruh petugasnya dalam perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kapuas Hulu.
“Guna menjamin seluruh petugas Regsosek dapat bekerja secara optimal, seluruh pekerja yang terlibat dalam survei dan pendataan tersebut didaftarkan ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Imam Kepala BPS Kapuas Hulu, Jumat (21/10/2022).
Imam mengatakan ada sekitar 500-an petugas BPS yang melakukan Regsosek di Kapuas Hulu dan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi ini memang untuk kegiatan Regsosek, untuk asuransi ketenagakerjaan sudah ada kerjasama di Pusat. Jadi tujuannya untuk melindungi petugas di lapangan sebagai bentuk jaminan keselamatan kerja. Sekarang Regsosek sudah berjalan seminggu,” ujarnya.
Imam menjelaskan Regsosek adalah proses pengumpulan data seluruh penduduk Indonesia yang dilakukan secara door to door untuk mendapatkan informasi berupa data kependudukan, data ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, data pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi.
“Proses Regsosek akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober hingga 14 November,” ucap Imam.
Sementara Nanda Sidhiq Saputro, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu mengapresiasi apa yang dilakukan BPS Kapuas Hulu dalam melindungi seluruh tenaga kerja yang akan terlibat dalam proyek berskala nasional ini.
“Seluruh petugas Regsosek didaftarkan ke dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Nanda.
Nanda menjelaskan, untuk JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Kemudian JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Jika peserta memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang Taman Kanak- Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi atau sebesar maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
“Dengan terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, petugas Regsosek menjadi lebih aman, nyaman dan optimal dalam bekerja melakukan pendataan masyarakat hingga ke daerah-daerah pelosok Desa. kerja keras, bebas cemas,” pungkas Nanda. (opik)
Discussion about this post