JURNALIS.co.id – Jajaran Polres Kapuas Hulu bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pengecekan di sejumlah apotek, Senin (24/10/2022). Pengecekan dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI mengenai penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, SE itu dikeluarkan Kemenkes RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (atypical progressive acute kidney injury) pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kasat Binmas Iptu Cahya Purnawan menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu bersama dengan Dinas Kesehatan. Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu khususnya Kota Putussibau mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah untuk sementara menghindari penggunaan obat sirup bagi anak.
“Polres Kapuas Hulu mendampingi Dinas Kesehatan guna mensosialisasikan imbauan pemerintah kepada masyarakat terkait adanya obat sirup anak yang tidak boleh beredar di pasaran,” kata Cahya.
Sementara Paulus Miki Sub Koordinator Farmasi, makanan dan minuman Dinas Kesehatan Kapuas Hulu menyampaikan bahwa tidak ditemukan lima jenis sirop anak yang dilarang beredar di pasaran terpajang di apotik yang didatangi mereka bersama anggota Polres Kapuas Hulu.
“Tadi ada 12 Apotek yang kita datangi. Di Kecamatan juga serentak hari ini sosialisasi dan imbauan dari Polsek dan Puskesmas,” pungkas Paulus. (opik)
Discussion about this post