JURNALIS.co.id – Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Kubu Raya meringkus AU (19) pelaku penjambretan di Gang M Yunus, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya yang terjadi pada Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 21.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan menjelaskan korban penjambretan seorang penyandang tuna rungu. Pelaku awalnya memepet korban saat di Jalan Gang M Yunus. Selanjutnya, AU menolak korban hingga terjatuh di aspal jalan.
“AU kemudian merampas ponsel dari tangan korban,” katanya, Selasa (25/10/2022).
Tidak mau melepaskan barangnya begitu saja, korban masih mempertahankan handphone Iphone X. Namun, pelaku melakukan kekerasan berupa tindakan memijak perut satu kali dan mencekik leher korban.
“Tujuannya agar korban melepaskan handphone Iphone X dari genggaman korban. Tak mampu menahan perbuatan AU, korban melepaskan handphone Iphone X miliknya, selanjutnya AU melarikan diri,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.100.000. Korban juga menderita memar pada tubuhnya. Didampingi keluarganya, korban pada Sabtu (22/10/2022) melapor ke Polres Kubu Raya.
“Dengan mengantongi laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Hasil menggali informasi dari korban dan saksi-saksi di TKP, pada Minggu (23/10/2022) sekira jam 15.30 WIB, polisi meringkus AU di dirumahnya beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan.
“Selanjutnya AU kita amankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyidikan,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku barang bukti handphone Iphone X telah dijualnya seharga Rp200.000 kepada seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Arang Limbung. Sedangkan uang tersebut habis digunakannya untuk bermain judi online.
“Kasus AU tidak akan berhenti di sini saja, kami masih terus melakukan penyelidikan. Tidak menutup kemukinan AU terlibat dengan tindak kejahatan lainnya,” pungkas Rivanda seraya menambahkan AU dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (atoy)
Discussion about this post