JURNALIS.co.id – Aksi RZ (18) mencuri Hp temannya terbongkar setelah Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Kubu Raya menangkapnya di pusat perbelanjaan Kapuas Kota Pontianak, Jumat (21/10/2022).
Sebelumnya Jumat (21/10/2022) dini hari pukul 03.00 WIB, RZ bersama teman-temannya membuat plang pencucian motor di ruko depan rumah korban, Gang Keluarga, Desa Kuala Ambawang, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Setelah selesai membuat plang, RZ dan teman menginap di rumah korban. Pada saat itu Hp VIVO Y15 milik korban ditaruh di atas meja ruang tamu.
Pagi harinya korban mencari Hp miliknya di atas meja ruang tamu, namun tidak ketemu. Korban menanyakan kepada RZ yang saat itu tidur di ruang tamu rumah korban. Namun RZ berkilah tidak mengetahuinya. Atas hilangnya HP, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000.
Merasa kesal Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres kubu Raya. Mengantongi hasil laporan, Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Hp tersebut akan dijual tersangka di Pasar Kapuas Kota Pontianak. Tim Opsanal langsung mengejar tersangka ke lokasi dari info yang kami dapatkan,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, Kamis (27/10/22) siang.
Dari hasil penyelidikan Reskrim Polres Kubu Raya berhasil menangkap RZ beserta barang bukti satu unit HP VIVO Y15 yang hendak dijualnya. Selanjutnya RZ beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kubu Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Niat tersangka jika berhasil menjual Hp tersebut uangnya akan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dirinya,” ungkap Rivanda.
Akibat perbuatannya RZ mendekam dipenjara. Pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (atoy)
Discussion about this post