JURNALIS.co.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Kalbar dibantu Intelijen Kejari Klaten dibackup Kejagung berhasil menangkap R. Dede Suharna WS terpidana perkara korupsi pengadaan pekerjaan satuan pengamanan (Satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014, Kamis (27/10/2022). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kajati Kalbar, Masyhudi.
Dede Suharna ditangkap di Desa Jemawan RW 01, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, sekira jam 21.10 WIB. Setelah berhasil diamankan terpidana langsung diamankan di Kantor Kejari Klaten.
“Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2019/PT PTK dengan putusan pidana enam tahun dan denda sejumlah Rp20 juta,” kata Kajati Kalbar, Masyhudi, Jumat (28/10/2022).
Sedangkan terpidana lain dalam kasus ini yang ditangkap Nalom Panggabean selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, terpidana Danny Mulyadi selaku Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) sudah dieksekusi dan menjalankan pidana.
Terpidana Dede Suharna selaku Direktur Utama PT Prospec Usaha Mandiri. Perusahaan ini sebagai penyedia jasa Satpam pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014.
“Pekerjaan terpidana tidak sesuai spesifikasi dan tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam serta tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat peralatan Satpam dari PD Madani,” jelasnya.
“Adapun nilai kontrak Rp476.400.000 Kerugian Negara sebesar Rp106.452.362,” sambung Masyhudi.
.
Dia menyampalkan bahwa Tim Tabur Kejati Kalbar tiga hari berturut-turut telah berhasil melakukan menangkap buronan yang masuk dalam DPO.
“Tadi malam salan satunya ditangkap di Klaten. Sebelumnya pada Selasa (25/10/2022) Keiari Pontianak bernasil menangkap DPO perkara Migas, atas nama terpidana Oktavianus alias Okta,” ungkapnya.
Selaniutnya Rabu (26/10/2022), Kejari Sambas berhasil menangkap buronon atas nama tersangka EEM. Sehingga dalam satu minggu ini Kejati Kalbar berhasil mengamankan tiga buronan.
“Kami tidak kendor dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus korupsi,” ucapnya.
Masyhudi mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers, membantu menginformasikan mengetahui keberadaan buronon vang lain (belum tertangkap). Informasi dapat disampalkan kepada Kejati Kalbar melalui Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO). Informasi buronon dapat dilhat nelalui website resmi Kejati Kalbar https://kejali-kalbar.go.id/.
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya. Sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan menging atkan kepada para buronon. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan buron/DPO,” tegasnya.
Pada tahun 2022 ini, lanjut Masyhudi, Kejati Kalbar telah menangkap enam buronan yang masuk dalam DPO. (m@nk)
Discussion about this post