JURNALIS.co.id – Yolanda harus masuk penjara atas perbuatannya memposting foto seorang perempuan berinisial SA dengan sebutan lonte di media sosial. Gadis ini divonis enam bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.
Yolanda dijemput tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak di rumahnya Gang Mawar, Jalan Raya TPI, Pontianak Barat, Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 11.54 WIB. Eksekusi dilakukan karena kasasi yang diajukan terpidana ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik ini bermula pada 05 September 2019 di kos-kosan yang sebelumnya ditempati Yolanda di Gang Dangau, Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya. Yolanda memposting foto SA yang diberi caption ‘saya pernah berhubungan badan dengan wanita lonte ini yang pernah masuk penjara’.
“Terdakwa membuat tulisan tersebut agar SA tidak mengganggu terdakwa lagi,” kata Wahyudi, Kepala Kejari Pontianak.
Malunya SA dengan adanya postingan tersebut. Sehingga ia tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasa. SA memutuskan melaporkan perbuatan Yolanda ke kepolisian. (m@nk)
Discussion about this post