JURNALIS.co.id – Suwardi meninggal dunia akibat tertembak peluru nyasar milik anggota Polantas saat mengemudikan mobilnya melintas di perempatan Jalan Tanjung Pura, Kota Pontianak, Rabu (02/11/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
Warga Tanjung Hulu mengalami luka tembak di telinga bagian belakang kepala. Sontak, kejadian tersebut menghebohkan pengendara lainnya. Malang, pengendara mobil Nissan Xtrail bernopol KB 1582 J ini meninggal dalam perjalanan saat dibawa ke RS Bhayangkara Pontianak.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas meninggalnya Soewardi.
“Saya Kapolda Kalbar mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban almarhum Bapak Soewardi,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Rabu (02/11/2022) sore.
Asmoro menyatakan bahwa kejadian itu murni kelalaian dari salah seorang anggota Satuan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak jajaran Polda Kalbar, bernama Bripka Frangki.
“Atas kejadian itu, anggota tersebut akan diproses secara internal maupun pidana,” jelasnya.
Asmoro menerangkan, dalam prosesnya nanti, pemberian sanksi internal akan diproses di Bidang Propam Polda Kalbar. Sementara sanksi pidana akan diproses di Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar. Dia memastikan, pihaknya akan menanggung semuanya.
“Saya sangat prihatin atas peristiwa ini. Saya meminta maaf atas insiden ini,” ucapnya.
Kapolda yang kala itu turut didampingi oleh Dir Reskrimum dan Kabid Propam Polda Kalbar sebelumnya menjelaskan, bahwa peristiwa itu berlangsung pada pukul 11.30 WIB. Dimana saat itu, Bripka Frangki yang berada di Pos Polantas perempatan tersebut sedang membersihkan senjata.
“Saat membersihkan, tanpa disengaja keluar tembakan. Peluru itu menembus triplek dan keluar menembus kaca mobil, hingga akhirnya mengenai korban atas nama M Soewardi,” jelas Kapolda.
Di tempat sama, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra turut menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam atas kejadian ini. Terkait dengan Bripka F sendiri, ia memastikan kalau yang bersangkutan akan menjalani proses sesuai dengan aturan berlaku. Ia pun berharap, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Andi menerangkan berdasarkan olah TKP yang dilakukan, ditemukan fakta adanya satu tembakan dari dalam pos menuju keluar pos dan mengenai kendaraan.
“Hanya satu tembakan dengan jarak kira-kira 15 meter, satu tembakan tersebut mengenai telinga bagian belakang kepala korban, korban meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara. Saksi satu orang teman Bripka F dan beberapa warga di TKP,” tukas Kapolresta.
Sementara Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes Andree memastikan pihaknya akan memproses Bripka F. Mengingat apa yang dilakukan oleh Bripka F merupakan tindakan yang fatal.
“Ini tindakan fatal dan melanggar SOP,” tegasnya.
Atas kejadian ini, Bripka F pun terancam atas hukuman disiplin yang tegas dari Bid Propam Polda Kalbar.
“Bripka F terancam Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelasnya.
Selain itu, Andree juga menyebutkan, bahwa prosedur aturan membersihkan senjata tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. Sesuai SOP, tempat membersihkan senjata adalah di gudang senjata dan di tempat lapangan tembak.
“Maka ini fatal pelanggaran berat, pelaku bisa PDTH atau pecat,” ujarnya.
Lebih jauh, Andree juga menegaskan kepada seluruh jajaran Polda Kalbar untuk berhati-hati agar kejadian serupa tidak terjadi lagi kedepannya.
“Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polda Kalbar yang menggunakan senjata api, agar tetap pada aturan maupun SOP,” tandasnya.
Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan serta melakukan olah TKP.
“Korban tertembak dari jarak 15 meter, ketika Bripka F sedang membersihkan senjata api dari Pos Lantas Simpang Garuda,” terangnya.
“Korban tertembak di kepala tepatnya di belakang telinga,” terangnya.
Untuk diketahui, Pasal 359 KUHP sendiri berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. (atoy)
Discussion about this post