JURNALIS.co.id. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu memusnahkan sejumlah barang bukti dari tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (09/11/2022) di halaman Kantor Kejari Kapuas Hulu.
Kegiatan ini dihadiri dari pihak Pengadilan Negeri Putussibau, Dinas Kesehatan Kapuas Hulu dan Polres Kapuas Hulu.
Mario Marco Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Kejari Kapuas Hulu menyampaikan pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum seperti narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya yang berasal dari 57 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Januari 2021 – Oktober 2022.
“Yang kita musnahkan ini narkotika 21 perkara berat barang bukti 56,44 gram, sajam 8 perkara, perkara cabul/persetubuhan 17, judi 2 perkara yang lainnya perkara tambang, penganiayaan, penipuan dan perikanan,” katanya.
Mario menjelaskan dalam hukum acara pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Umum, barang rampasan negara yang dimusnahkan tersebut menunjukan bahwa Kejari Kapuas Hulu secara profesional, berkomitmen penuh menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan eksekusi terhadap barang-barang hasil atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, yang dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Selain itu sebagai perwujudan dari profesionalitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti bahwa penuntut umum telah melaksanakan perintah undang-undang sebagai eksekutor dan melaksanakan putusan pengadilan,” pungkas Mario. (opik)
Discussion about this post