
JURNALIS.co.id – Ketua Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND-RI) Dante Rigmalia terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah sekaligus mensosialisasikan Komisi Disabilitas yang baru dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Salah satunya dengan menggelar pertemuan dengan Bupati Kubu Raya pada Kamis (17/11/2022) di Ruang Rapat Pamong Praja I Kantor Bupati.
“Pertama kita mensosialisasikan tentang Komisioner Disabilitas. Kedua kami mensosialisasikan tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kami berharap agar Kabupaten Kubu Raya bisa membuat sebuah perda tentang penyandang disabilitas sesuai amanat Undang-Undang tersebut,” kata Dante Rigmalia usai berkunjung ke kantor Bupati Kubu Raya.
Dia mengatakan kehadirannya juga ingin melihat praktik baik yang sudah banyak dilakukan oleh Pemkab Kubu Raya terkait pemenuhan hak bagi disabilitas.
“Kami juga melihat dan mendengarkan, ada sebuah sistem pendataan dan informasi di Kubu Raya yang bisa menjadikan contoh di kabupaten/kota yang lain. Di mana pendataan ini tidak hanya terbatas hanya mendata, tetapi lebih kepada bagaimana memberikan solusi dan pemenuhan hak,” ujarnya.
Rigmalia berharap pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan pendataan yang baik dan tersistem di Kubu Raya juga menyasar terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas. Seperti akses kesehatan, Pendidikan dan alat bantu adaptif bagi penyandang disabilitas.
“Sehingga kehidupan penyandang disabilitas lebih baik lagi,” harap Rigmalia.
Sementara Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan kunjungan Komisi Nasional Disabilitas yang sudah setahun dibentuk jelas untuk mengejar pemenuhan hak besar bagi disabilitas.
“Saya kira di Kubu Raya, hal ini sudah diimplementasikan dari banyak sektor, mulai dari pelatihan bahasa isyarat, supaya inclusive, kemudian juga dalam UMKM, pemberdayaan, kemedian ada kaitan dengan kebutuhan-kebutuhan, seperti upaya untuk membuat disabilitas ini diberdayakan, termasuk juga tidak terbiarkan, dari segi kesehatan, pelayanan, jaminan kesehatan dan juga menyangkut hal-hal dengan prestasi, ekonomi kreatif, termasuk semua sektor pendidikan,” terangnya.
Muda menuturkan melalui pendidikan non formal banyak sekali yang bisa dikerjakan disabilitas. Pihaknya pun terus bekerjasama untuk mengawal pendidikan non formal bagi pendidikan disabilitas.
“Akses yang kita perjuangkan tersebut, memang belum ada Perda, tetapi kita sudah memperjuangkanya, termasuk sistem data, sehingga terlihat jelas, dari Komnas pun juga melihat, bahwa sistem data di Kubu Raya sudah lengkap, by name, by address, koordinat rumahnya. Apa yang jadi kebutuhanya,profil pendang disabilitasnya sampai kebutuhanya, terutama pemenuhan hak sudah terpenuhi semuanya,” katanya.
Muda menambahkan data geoportal dan kebutuhan sudah terlihat. Dengan geoportal tersebut akan memperkuat regulasi Perbup dan terus perjuangkan.
“Kita godok menjadi Undang-Undang dan peraturannya. Nanti kita susun Perbupnya. Yang terpenting adalah, implementasi tetap kita komitmen, apalagi dengan Komnas sudah menyampaikan. Bagi kami akan terus mendorong untuk berkomitmen, minimal tahun depan sudah ada rancangan Perdanya untuk menjadi kebijakan yang betul-betul dari sisi keberpihakan, terutama alokasi itu ada menyebar di berbagai sektor,” bebernya.
Muda menambahkan penyandang disabilitas ini berada di semua sektor. Termasuk masyarakatnya ada di petani, nelayan, budidaya, UMKM dan sebagainya.
“Jadi yang terpenting bagaimana mereka itu merasa tidak dikasihani, tetapi mereka bisa berjuang dan berusaha. Jadi inilah cara-cara kita untuk bisa memantik kesamaan hak untuk mendapatkan peluang yang sama, rasa keadilan. Di situlah sebenarnya seperti kemarin desa konstitusi. Inilah dari pada kita menegakan nilai konstitusi. Jadi tidak ada yang dibiarkan. Prinsip EDGS kita terapkan,” pungkas Muda. (sym)
Discussion about this post