JURNALIS.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sambas menerima penghargaan pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat tahun 2022 dengan kualifikasi menuju informatif, Jumat (18/11/2022) di Hotel Harris Pontianak.
Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat diserahkan langsung oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Barat, Zamroni kepada Ferdinan Syolihin Wakil Ketua I DPRD Sambas.
Ferdinan mensyukuri atas peraihan penghargaan yang didapat oleh DPRD Sambas. Menurutnya keterbukaan informasi publik harus dilakukan oleh setiap lembaga pemerintah, sehingga dapat memberikan kemudahan untuk masyarakat mengetahui perkembangan suatu daerah yang lebih transparan.
“Alhamdulillah, DPRD Sambas diganjar penghargaan pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Sekalimantan Barat tahun 2022, dengan kualifikasi menuju informatif,” ungkap Ferdinan.
“Tujuan dari Keterbukaan Informasi Publik ini untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis,” tambah Ferdinan.
Legislator Fraksi PDIP itu juga memberikan selamat kepada perwakilan kabupaten Sambas yang juga menerima penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut Ferdinan, badan publik harus terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat serta mampu menyikapi kritikan dengan santun, baik, beretika, dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis.
“Selamat juga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, KPU Sambas, Pengadilan Agama Sambas dan Desa Sejiram, sudah menerima penghargaan yang sama pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Sekalimantan Barat tahun 2022,” ucap Ferdinan.
“Semoga badan publik di Kabupaten Sambas termotivasi dengan penganugerahan ini, yang pada prinsipnya ini adalah dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Ferdinan. (gun)
Discussion about this post