JURNALIS.co.id – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalbar, Suib mengatakan saat ini DPRD Kalbar menyiapkan peraturan daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Hadirnya Perda ini nantinya menurut Suib akan menjadi angin segar bagi dunia pendidikan di pondok pesantren (Ponpes) di Kalbar untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah.
“Lahirnya Perda ini memberikan angin segar bagi santri, alumni pesantren, dan pengasuh pondok pesantren. Termasuk para ustadz dan ustazah yang terlibat di dunia kepesantrenan,” katanya kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren ini lahir dari inisiatif DPRD Kalbar melalui tiga fraksi yakni PKS-PPP, PKB, dan PAN.
“Usulan ini inisiatif DPRD ditampung melalui Bapemperda. Alhamdulillah sudah diparipurnakan, tinggal membahas naskah akademik,” kata Suib.
Menurut Suib, pondok pesantren selama ini kurang mendapatkan perhatian pemerintah. Utamanya dalam pemenuhan fasilitas gedung dan sarana prasarana. Salah satu kendalanya aturan hukum yang tak dimiliki untuk mengucurkan bantuan.
“Akhirnya hanya bisa lewat hibah dan bansos nilainya terbatas,” terangnya.
Dengan lahirnya Perda ini, maka ada pijakan hukum bagi pemerintah. Pemerintah pun tidak ragu-ragu lagi dan bisa mendapat prioritas untuk memberikan bantuan.
“Melalui Perda ini, kita berupaya memberikan perhatian terbaik kepada pondok pesantran. Selanjutnya, Raperda ini akan dibahas dan diwujudkan dalam bentuk Perda,” terangnya.
DPRD Kalbar sendiri berfokus pada pemenuhan fasilitas ponpes. Tidak pada pengelolaan Ponpes yang sudah fokus pada urusan seperti managemen administrasi, keuangan di pondok pesantren.
“Urusan pengelolaan biarlah mereka memperbaikinya sendiri dengan tata cara dan aturan yang main yang ada,” terangnya.
Politisi Hanura ini berharap, Perda yang masih berstatus Raperda bisa diselesaikan satu tahun dan segera ditetapkan menjadi Perda. Dengan demikian, bisa jadi momen pemerintah selanjutnya memperbaiki fasilitas sarana dan prasarana pondok pesantren dari APBD.
“Sehingga ketika membangun gedung, bukan hanya dari bansos semata, tapi juga bisa ditenderkan, karena selama ini pemerintah di daerah takut karena pijakan hukum,” terangnya.
Sementara hal-hal lain, akan diupayakan maksimal. Termasuk pasal per pasal dalam Raperda ini bakal diajak dudukbersama sehingga betul-betul matang.
Jika nantinya belum bisa sempurna 100 persen. Dia berharap dapat dimaklumi. Namun, jika diawasi bersama dan dikawal bersama, maka akan ada perbaikan.
“Jika satu dua tahun belum optimal dan mengakomodir secara keseluruhan karena ada pasal yang ketinggalan maka akan kita lakukan perbaikan bersama,”paparnya.
Menurut Suib, aturan yang dibuat tidak mungkin bisa sempurna 100 persen. Namun, jika diawasi dan dikawal bersama, insyaallah ada perbaikan bersama.
Suib juga mengucapkan terima kasih kepada semua anggota DPRD, baik dari fraksi PAN, PDIP, Demokrat, Golkar, Nasdem, dan Gerindra yang sudah mendukung dan menyetujui rancangan perda tentang fasilitasi pondok pesantren ini. (lov)
Discussion about this post