JURNALIS.co.id – Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dikukuhkan sebagai Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar). Dengan dikukuhkan sebagai Desa Bersih dari Narkoba dan bersama-sama kepung bakul untuk memeranginya.
“Saat ini di Kubu Raya ada sekitar 123 Desa di Kabupaten Kubu Raya, baru lima yang diKukuhkan. Namun insyaallah dua desa lagi akan dikukuhkan. Jadi totalnya ada tujuh desa yang bersinar,” kata Sekretaris Daerah Kubu Raya Yusran Anizam saat melaunching Desa Sungai Raya Dalam menjadi Desa bersinar, Minggu (27/11/2022) di Sungai Raya.
Yusran mengatakan masyarakat harus berbangga, bahwa Desa Sungai Raya Dalam bersemangat ikut memperjuangkan bersama-sama melawan bahaya narkoba.
“Tiga kejahatan yang luar biasa yang harus diperangi oleh bangsa dan negara ini, yakni terorisme, korupsi dan Narkoba. Ini tiga kejahatan yang harus kita perangi bersama,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Yusran, narkoba jauh lebih dahsyat serangannya. Jika diukur dari segi materi, kerugian bangsa dan negara ini, kejahatan narkoba jauh lebih besar dari korupsi.
“Begitu juga diukur dari kematian anak-anak bangsa ini, bahaya narkoba jauh lebih dahsyat dari terorisme. Setiap hari puluhan anak bangsa meninggal akibat narkoba. Jadi benar dan tepat sekali, kita harus bersama-sama berjuang melawan bahaya narkoba ini,” ucapnya.
Yusran mengucapkan terima kasih dengan BNN beserta jajaranya, kepolisian, TNI, Camat dan Kades yang bisa secepatnya mengimplementasikan Keputusan Bupati dalam menetapkan Desa Bersinar ini.
“Saya berharap semua masyarakat mendukung dan bersama-sama berjuang melawan bahaya narkoba. Kita ketahui bersama, bahwa bahaya narkoba sangat luar biasa. Kita mungkin tidak tahu di lingkungan ada pecandu atau pengedar narkoba. Tolong ketahanan sosial, perlindungan masyarakat kita jaga,” tuturnya.
Yusran menambahkan, dengan semangat kepong bakul, bersama-sama saling mengontrol. Bahkan BNN menyampaikan, pecandu, pengedar narkoba ancamannya pidana bahkan sampai hukuman mati.
“Tapi jangan lupa, di Undang-Undang Nomor 35 diamanahkan, kalau ada keluarga kita yang menjadi pecandu narkoba, kita ketahui tapi tidak melaporkan untuk direhabilitasi, makan kita juga diancam dengan hukuman pidana,” sebutnya.
“Mari dengan semangat kepong bakul bersama-sama saling mengontrol dan menjaga anak bangsa ini, keluarga kita, saudara kita, tetangga kita dari bahaya narkoba,” pesan Yusran.
Sementara Kepala BNNK Kubu Raya, Abdul Haris Daulay mengatakan salah satu program BNN, pembentukan Desa Bersinar dalam upaya mendorong agar setiap desa sejak dini bisa dicegah.
“Pencegahan yang dimaksud, dari adanya kasus penyalahgunaan narkoba hingga pada akhirnya melalui gerakan di setiap Desa Bersinar bisa berkontribusi mewujudkan Indonesia bebas dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Daulay mengajak tingkatkan kebersamaan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Dia menjelaskan saat ini sudah ada tujuh desa di Kubu Raya yang dikukuhkan sebagai Desa Bersinar.
“Dengan adanya desa bersinar ini, kita bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba ini,” pinta Daulay. (sym)
Discussion about this post