JURNALIS.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat mengadakan kegiatan sosialisasi pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Pemilu Tahun 2022. Kegiatan berlangsung di Hotel Haris, Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak, Selasa (29/11/2022) sore.
Ramdan, Ketua Komisioner KPU Kalbar mengatakan sosialisasi persiapan dukungan bakal calon anggota DPD pada hari ini sesuai dengan rencana tahapan yang dibuat tanggal 06 – 29 Desember 2022.
“Untuk penyerahan dukungan dimulai tanggal 16 Desember sampai 29 Desember,” ucap Ramdan usai kegiatan sosialisasi pencalonan anggota DPD kepada JURNALIS.co.id.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) khususnya masyarakat Kalbar yang berkeinginan untuk mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota DPD untuk melakukan kesiapan yang sudah ditentukan KPU RI.
“Hari ini kita mengundang para bakal calon untuk memberikan sosialisasi apa saja yang harus mereka persiapkan menuju tanggal 6 atau bahkan tanggal 16 Desember pada masa penyerahan dukungan tersebut,” paparnya.
Ramdan menyampaikan undangan terbuka pada hari ini kepada seluruh masyarakat yang tentu dalam prosesnya nanti memenuhi persyaratan dari bakal sampai proses yang dilakukan menjadi calon anggota DPD.
Dijelaskan Ramdan, ada beberapa perbedaan dalam pemilihan anggota DPD tahun 2024 dari yang sebelumnya. Di dalam perubahahan Rancangan Peraturan KPU kali ini adanya penyesuaian berkaitan dengan form dukungan.
“Mereka dalam proses pendaftaran ini melakukan input ke silon DPD. Nah, silon DPD itu kemudian menggunakan form yang dikeluarkan KPU RI,” bebernya.
“Dan itu bisa di akses melalui web resmi KPU, media sosial KPU atau juga bisa mereka datang ke kantor (KPU Kalbar, red) untuk koordinasi konsultasi secara intensif kepada kita, jadi terutama dalam proses penyerahan dukungan itu harus di input silon DPD,” tutup Ramdan. (atoy)
Discussion about this post