JURNALIS.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, M Febriadi mendorong seluruh pekerja atau beruh untuk berani melapor jika ada perusahaan tidak menjalankan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Kita dorong pekerja atau buruh melapor kalau ada perusahaan tidak menerapka UMK. Sebab UMK adalah hak pekerja, bahkan ketentuannya sudah ditetapkan Gubernur Kalbar,” kata Febriadi, Kamis (08/12/2022).
Febri menilai, besaran UMK Rp3.085.650 adalah angka yang wajar diterima para pekerja. Mengingat, secara kebutuhan sehari-hari mengalami peningkatan signifikan.
“Saya kira tidak ada alasan bagi perusahaan tidak mengikuti ketetapan soal UMK. Terlebih lagi sudah dibahas melalui forum dewan pengupahan yang kemudian hasilnya sudah ditetapkan Bapak Gubernur,” nilainya.
Meski memberi warning terhadap perusahaan, Legislator Golkar ini jug mengapresiasi ketaatan perusahaan yang menjalankan ketetapan UMK, terutama di tahun 2022.
“Tapi saya harap, mulai 1 Januari 2023, UMK yang sekarang mengalami kenaikan diterapkan. Jika masih ada perusahaan melanggar aturan, kita DPRD siap menampung aspirasi pekerja dan buruh,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD sebagai lembaga kontrol, pihaknya siap mengawal jalannya penerapan UMK di Ketapang yang sudah ditetapkan.
“Kita pastikan siap mengawal. Kita DPRD tetap bersama rakyat dan pekerja. Dari itu, bilamana dalam penerapan UMK tidak susai, pekerja jangan sungkan sampaikan ke DPRD,” tukasnya. (lim)
Discussion about this post