JURNALIS.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Lindi TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020, Kamis (08/12/2022). Masing-masing tersangka berinisial YTA dan YF.
YTA selaku Pelaksana pekerjaan. Dia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor: Print – 02/O.1.10/Fd.2/02/2022 tanggal 22 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/0.1.10/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022.
“Sementara Tersangka YF selaku Konsultan Pengawas. Ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : Print – 11/O.1.10/Fd.2/02/2022 tanggal 1 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/0.1.10/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi.
Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi, pemeriksaan dokumen-dokumen terkait pekerjaan dan pemeriksaan oleh ahli teknis di lapangan. Sehingga diketahui pihak-pihak yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan ini.
“Perkara tindak pidana korupsi ini terjadi yaitu pada tahun anggaran 2020 terdapat pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air limbah Lindi pada TPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak,” ujarnya.
Adapun nilai kontrak pekerjaan semula Rp3.925.260.213,62 selanjutnya diaddendum menjadi Rp3.990.411.013,62. sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020 mesin reactor pengolahan air limbah industri tidak berfungsi.
“Dalam pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air limbah Lindi tersebut volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.015.056.093,” pungkas Wahyudi. (m@nk)
Discussion about this post